Penindakan Pemilik Satwa Liar Illegal

Senin, 25 Februari 2019

Medan, 22 Februari 2019. Bermula dari informasi yang disampaikan oleh petugas Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Rabu 20 Februari 2019, sekitar pukul 10.00 wib, tentang dugaan pelanggaran tindak pidana dibidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berupa kepemilikan satwa liar yang diduga dilindungi undang-undang oleh seorang warga, berinisial R, beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Tower Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Menindaklanjutinya, Tim dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama-sama dengan Tim Reskrimsus Polda Sumut, sekitar pukul 13.00 wib, melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan beberapa jenis satwa yang dilindungi undang-undang, seperti : 5 (lima) individu Kakatua Raja, 5 (lima) individu Kesturi Raja, 1 (satu) individu Rangkong, 1 (satu) individu Kakatua Maluku, 1 (satu) individu Kakatua Jambul Kuning dan 3 (tiga) indvidu anak Kasuari.

Kemudian Tim Gabungan mengamankan ke 16 (enambelas) individu satwa tersebut bersama pemiliknya (R), karena tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin penangkaran satwa dilindungi tersebut. Pelaku dan beberapa orang saksi dibawa ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangannya.

Operasi bersama (gabungan) penertiban pemeliharaan/pemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang secara illegal, yang digelar oleh Polda Sumut dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara,  merupakan yang kesekian kalinya dilakukan. Kedepan kerjasama yang baik ini sangat diharapkan utamanya dalam menertibkan dan menegakan aturan hukum dibidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sumber : M. Ali Iqbal Nasution - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini