Selasa, 26 Februari 2019
Parsoburan, 25 Februari 2019. Bermula dari informasi yang diterima Balai Besar KSDA Sumatera Utara dari seorang warga Balige, Kabupaten Toba Samosir, tentang kepemilikan satwa Trenggiling yang akan diserahkan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Menindaklanjutinya, Bidang Konservasi Wilayah II Pematangsiantar menugaskan Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung untuk menghubungi warga Balige dimaksud.
Setelah bertemu dengan pemiliknya, Aslina Siahaan, 51 tahun, profesi wiraswasta, pada Sabtu, 23 Februari 2019, petugas Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung menerima 1 (satu) individu satwa Trenggiling (Manis javanica) dalam kondisi baik dan sehat. Si pemilik dengan sukarela menyerahkan satwa dimaksud setelah mengetahui bahwa trenggiling termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang.
Selanjutnya, pada hari itu juga petugas segera membawa satwa tersebut ke kawasan Suaka Margasatwa (SM). Dolok Surungan, di Desa Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir, yang merupakan habitat dari trenggiling, untuk dilepasliarkan.
Sumber : Timbul Pardosi - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0