Memindahkan Lamtuha ke Stasiun Reintroduksi Orangutan Sumatera Jantho Aceh Besar

Sabtu, 23 Februari 2019

 

Jantho, 22 Februari 2019. Lamtuha begitu nama yang disematkan kepada seekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang diselamatkan oleh personil Resor Konservasi Tapaktuan Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam BKSDA Aceh dibantu oleh Tim YEL-SOCP pada tanggal 21 Februari 2019 di Desa Blang Makam Kecamatan Lamtuha Kabupaten Aceh Barat Daya. Orangutan Sumatera berjenis kelamin Jantan dengan usia ± 25 Tahun berat ± 60 Kg diselamatkan/evakuasi oleh tim dikarenakan terisolir dan berada di areal pembukaan lahan untuk Kebun Kelapa Sawit yang hanya menyisakan ± 1 (satu) Hektar Luasnya dengan upaya pembiusan.  Pada tanggal 22 Februari 2019 Orangutan Sumatera yang berhasil diselamatkan tersebut ditranslokasi menuju ke Stasiun Reintroduksi Orangutan Sumatera yang berada di Taman Wisata Alam Jantho Aceh Besar untuk selanjutnya dilakukan pelepasliaran (realese) kembali ke wilayah tersebut yang dilaksanakan oleh Resor Konservasi Jantho Seksi Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe dibantu oleh tim dari Stasiun Reintroduksi Orangutan Sumatera Jantho.

Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia  Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Dalam katergori IUCN Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) berstatus kritis/critically endangered dengan penyebaran/distribusi meliputi Pulau Sumatera dengan Distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subuluusalam. Jumlah Orangutan Sumatera sendiri di alam untuk saat ini diperkirakan berjumlah ± 13.846 individu dengan luasan habitat ± 16.775 km2.

Upaya Penyelamatan Orangutan Sumatera yang terisolir dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/MENHUT-II/2014 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar dalam upaya mewujudkan tujuan dan target yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/MENHUT-IV/2007 Rencana Aksi Orangutan Indonesia Tahun 2007-2017.

Kerjasama antara BKSDA Aceh dengan Mitra Kerja YEL-SOCP dengan dukungan dari masyarakat seperti ini kami harapkan akan semakin solid kedepannya dan kami berharap lembaga-lembaga lain yang peduli akan upaya konservasi sumber daya alam dan perlindungan keanekaragaman hayati di Provinsi Aceh juga dapat mendukung dan bekerja bersama kami di tingkat tapak.

Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh

Penanggung Jawab Berita :

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh

Sapto Aji Prabowo, S.Hut. M.Si 0812-5006-527

 

Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe BKSDA Aceh

Dedi Irvansyah, SP 0811-6486-696

 

Kepala Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam BKSDA Aceh

Hadi Sofyan, S.Si. M.Sc 0853-2789-9281

 

Kepala Resor Tapaktuan Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam BKSDA Aceh

Wirli 0822-7648-9219

 

Kepala Resor Jantho Seksi Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe BKSDA Aceh

Muhammad 0813 -6001-5495

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini