Selasa, 04 April 2017
Rengat, 4 April 2017. Kegiatan valuasi karbon atau inventarisasi karbon di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) merupakan tindak lanjut kerjasama antara Balai TNBT dan WWF Indonesia. Kegiatan ini didasarkan pada perjanjian kerjasama No. PKS. 213/BTNBT-1/2016 dan No. 2630/wwf-pku/ADM/VI2016 tanggal 27 Juni 2017 tentang Perlindungan dan Pembinaan Habitat Harimau Sumatera dan Valuasi Potensi Karbon di TNBT. Kegiatan valuasi karbon dilakukan sebanyak 12 klaster di hutan SPTN II Belilas dari total 17 klaster hutan keseluruhan kawasan TNBT yang telah dijadwalkan dari September 2016 sampai April 2017.
Pelaksanaan inventarisasi 5 klaster lainnya yang terdiri dari 1 klaster hutan wilayah SPTN 2 Belilas dan 4 cluster hutan wilayah SPTN I Tebo Jambi akan dilaksanakan minggu 1 dan 3 bulan April 2017. Kegiatan dilaksanakan secara kolaboratif yang melibatkan pejabat fungsional PEH, Polhut dan konsultan WWF. Kegiatan valuasi karbon ini menerapkan metode plot petak purposive sampling dan direkam menggunakan aplikasi MimS. Pelaporan hasil berupa data cadangan karbon akan dilakukan setelah tercapai 17 klaster atau 100%.
Sumber Info : Balai TN Bukit Tigapuluh
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0