Rabu, 20 Februari 2019
Medan, 19 Pebruari 2019. Mencermati dan mengevaluasi pelaksanaan Satuan Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP) tahun 2018 pada satuan kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat Jenderal Kementerian LHK memandang perlu dilakukan bimbingan teknis (BIMTEK).
Bertempat di ruang rapat Balai Besar KSDA Sumatera Utara (koordinator wilayah UPT lingkup Kementerian LHK Provinsi Sumatera Utara), pada Jumat 15 Pebruari 2019, dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyempurnaan Desain Penyelenggaraan SPIP sekaligus Sosialisasi LHKPN dan LHKASN pada Satker Lingkup Kementerian LHK Provinsi Sumatera Utara.
Bimbingan Teknis dan sosialisasi ini dilakukan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal (Setitjen) Kementerian LHK, Dr. Murdiyono, dan dihadiri seluruh pimpinan UPT lingkup Kementerian LHK Provinsi Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Setitjen mengingatkan akan 3 hal yang krusial kenapa SPIP penting diperhatikan, yaitu : (1) bahwa SPIP adalah amanat undang-undang, (2) kelemahan efektivitas pengendalian intern selalu menjadi temuan berulang audit BPK RI dari tahun ke tahun yang mempengaruhi pemberian opini LK, dan (3) SPIP telah menjadi isu penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR-RI dengan BPK, BPKP dan seluruh Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0