Deklarasi Tiga April Wakatobi

Senin, 03 April 2017

Wangi-Wangi, 3 April 2017. Menyikapi dinamika pembangunan serta permasalahan pesisir dan pulau-pulau kecil di Wakatobi dalam rangka mendukung agenda SDGs (Sustainable Development Goals), maka forum stakeholders (Pemerintah dan masyarakat Wakatobi), sepakat mengeluarkan Deklarasi Wakatobi, dimana deklarasi ini sebagai rekomendasi agenda aksi bersama untuk mengajak semua pihak agar secara sinergis terlibat aktif dalam gerakan masyarakat menuju pembangunan Wakatobi yang berkelanjutan. 

Deklarasi Tiga April Wakatobi ditandatangani oleh 15 (lima belas) deklarator antara lain (1) Seluruh Masyarakat Mola Raya (2) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (3) Pemda Wakatobi (4) Balai Taman Nasional Wakatobi (5) Polres Wakatobi (6) Pos TNI AL Wakatobi (7) Sara Mandati (8) Kerukunan Keluarga Bajo (9) Lembaga Pariwisata Mola (10) Komanangi (11) WWF-ID SESS (12) DFW-Indonesia (12) PKH Bersinar Mola Raya (13) ISKINDO (14) KAMELIA (15) ISAKAPALA

Deklarasi Tiga April Wakatobi berisi:

  1. Aksi bersih regular pemerintah dan masyarakat, menyepakati kegiatan aksi bersih lingkungan menjadi agenda rutin yang akan dilaksanakan sekali seminggu. Aksi ini bertujuan untuk mengatasi sampah di pemukiman dan pesisir Mola Raya dan sekitarnya terutama untuk mengangkat sampah di pesisir dan dasar perairan yang telah terakumulasi lama.
  2. Deklarasi bebas sampah, gizi buruk dan anti destructive fishing (DF), menyepakati tanggal 3 april 2017 sebagai hari bebas sampah, gizi buruk dan anti DF Wakatobi dengan agenda deklarasi dan penandatanganan petisi oleh semua komponen masyarakat Mola Raya dan Pemerintah.
  3. Fasilitasi Bank Sampah dan Teknologi Pengolahan Sampah, mendorong pemerintah memfasilitasi terbentuknya Bank Sampah serta memfasilitasi teknologi sederhana pengolahan sampah di Mola Raya.
  4. Regulasi persampahan, mendorong pemerintah kabupaten wakatobi dan sara mandate untuk segera menerbitkan peraturan tentang pengelolaan sampah di Mola Raya.
  5. Regulasi Destruktive Fishing (DF), mendorong Sara Mandati segera menerbitkan peraturan adat tentang DF agar memberikan paying hokum bagi upaya mewujudkan Wakatobi bebas DF.
  6. Penataan Lingkungan Mola, mendorong pemerintah untuk melakukan pemetaan dan rekonstruksi kanal-kanal di Mola Raya agar sirkulasi air lebih lancar.
  7. Manajemen penanganan sampah terpadu, mendorong pemerintah untuk meningkatkan penyediaan tenaga kebersihan dan sarana penunjang pengelolaan persampahan (tong sampah, bak sampah, roda 3, perahu sampah dan TPS)
  8. Jaminan kesehatan dan sosial, mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan pendataan dan realisasi program jaminan social dan kesehatan yang terintegrasi (BPJS, KIS dan Program Daerah) bagi masyarakat Wakatobi.
  9. Wajib belajar untuk semua, mendorong pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan wajib belajar 12 tahun bagi masyarakat Wakatobi dan Khususnya Bajo Mola Raya.
  10. Kesejahteraan nelayan, mendorong pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Wakatobi melalui pemberian jaminan asuransi, bantuan sarana dan prasarana perikanan sesuai dengan aturan yang berlaku serta kegiatan budidaya bagi nelayan kecil Wakatobi.
  11. Penanganan gizi buruk anak dan ibu, mendorong pemerintah untuk mengatasi masalah gizi buruk anak dan ibu di masyarakat Bajo Wakatobi, upaya ini perlu dilakukan dengan pemberian makanan bergizi bagi keluarga yang tidak mampu.

Demikian deklarasi Wakatobi ini disepakati bersama dan akan dievaluasi setiap enam bulan sejak tanggal dikeluarkan. Menjadi kewajiban semua pihak untuk berpartisipasi melaksanakan Deklarasi Wakatobi agar memberikan hasil nyata bagi masyarakat Bajo Mola Raya pada khususnya dan Wakatobi secara umum.

Mola Raya, 3 April 2017

Sumber Info : Balai TN Wakatobi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini