Jumat, 15 Februari 2019
Jambi, 9 Februari 2019. Balai KSDA Jambi melakukan pelepasliaran 5 ekor satwa liar diantaranya 2 ekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) berjenis kelamin jantan dan betina dan 3 ekor Kucing Hutan (Felis Bengalensis) berjenis kelamin betina. Kelima satwa tersebut diperoleh melalui kegiatan penggagalan transaksi jual beli satwa, dan sitaan tehadap salah seorang warga kota jambi (elang brontok), sedangkan yang lainnya diperoleh dari penyerahan sukarela oleh warga (kucing hutan). Elang Brontok dan Kucing Hutan masuk dalam kategori least concern menurut IUCN, namun jika dilakukan perburuan terhadap satwa tersebut bukan tidak mungkin jumlahnya akan terus berkurang dan bisa masuk ke dalam kategori terancam. Elang Brontok dan Kucing Hutan merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi.
Pelepasliaran dilakukan di kawasan PT. REKI karena merupakan salah satu habitat burung Elang Brontok dan Kucing Hutan dan dinilai PT. REKI memiliki luasan yang cukup untuk daya jelajah satwa tersebut. Kawasan hutan PT. REKI. Diharapkan setelah dilakukan pelepasliaran, satwa tersebut dapat kembali beradaptasi dengan habitat barunya dan berkembang. Kepala Balai KSDA Jambi, Rahmad Simbolon mengungkapkan “5 ekor satwa telah dilepasliarkan oleh BKSDA Jambi terdiri dari 2 ekor Elang Brontok dan 3 ekor Kucing Hutan. Satwa telah dilepasliarkan di kawasan PT. REKI. Terimakasih untuk partisipasi masyarakat yang telah menyerahkan satwa dilindungi secara sukarela, mari kita jaga bersama kelangsungan ekosistem kita.”
Sumber : Balai KSDA Jambi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0