Penandatanganan Perpanjangan Kerjasama PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara dengan BKSDA Sumatera Barat

Kamis, 14 Februari 2019

Medan, 14 Februari 2019. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat Dr. Ir. Erly Sukrismanto, M.Sc mewakili Direktur Jenderal Konservasi  Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan PT PLN (Persero) yang diwakili oleh General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara Octavianus Padudung. Penandatangan dilaksanakan di Kantor PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara Jalan Dr. Cipto No. 12 Medan. Perjanjian perpanjangan kerjasama pembangunan dan pemeliharaan dilakukan terkait jaringan listrik sutet 275 kV di Kawasan CA Batang Pangean I dan SM Malampah Alahan Panjang.

Pelaksanaan Penandatangan Perjanjian Kerjasama langsung disaksikan oleh Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc, Executive Vice President (EVP) Perizinan dan Pertanahan PT PLN. Terealisiasinya Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Peraturan Menteri Kehutanan No. 85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Pada kesempatan ini, Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjsama ini merupakan langkah maju dalam melaksanakan pembangunan nasional khususnya pada pembangunan-pembangunan strategis nasional yang tidak terelakkan. Kemudian Direktur juga menyampaikan untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dan selalu berkomitmen untuk menjalankan hasil dari perjanjian kerjasama untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam Sambutan, Kepala Balai BSKDA Sumatera Barat Dr. Ir. Erly Sukrismanto, M.Sc menyatakan bahwa Perpanjangan Kerjasama ini diharapkan bisa memberikan manfaat untuk peningkatan pengelolaan kawasan konservasi dan masyarakat sekitar kawasan CA Batang Pangean I dan SM Malampah Alahan Panjang. Perpanjangan Kerjasama ini akan berakhir pada tahun 2027.

Adapun Ruang Lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi (1) Perlindungan dan pengamanan kawasan; (2) Pengawetan flora dan fauna; (3) peningkatan peran dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan; (4) Penguatan kelembagaan; (5) Pembangunan dan pemeliharaan jaringan transmisi Suutet 275 kV; (6) Monitoring dan Evaluasi kerjasama secara berkala.

Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini