Penghalauan Harimau Sumatera di Pasie Raya Aceh Jaya

Rabu, 13 Februari 2019

Aceh Jaya, 12 Februari 2019. Personil BKSDA Aceh Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam Resor 13 Meulaboh dipimpin oleh Kepala Resor Zulkarnain dibantu oleh Personil Wildlife Conservation Society Mitra Kerja BKSDA Aceh melakukan upaya penghalauan seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang berkonflik di Desa Buket Keumuneng Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya. Berdasarkan keterangan yang didapat dari kepala desa Raja Ansari Harimau Sumatera yang turun ke pemukiman diwilayah tersebut sekitar ± 7 (Tujuh) hari yang lalu dengan korban seekor anak sapi yang telah dimangsa. Pada tahun 2016 diwilayah tersebut juga terjadi konflik Harimau Sumatera dengan Masyarakat dengan korban materil 3 (tiga) ekor ternak sapi yang dimangsa.

Adapun upaya yang dilakukan oleh tim dilokasi konflik Harimau dengan Manusia diantaranya berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Pasie Raja Aceh  Jaya ; Berkoordinasi dengan Pihak Kecamatan Kecamatan Pasie Raja serta Masryarakat Desa Buket Keumuneng ; Melakukan Groundcheck/pengecekan lokasi harimau sumatera memangsa ternak sapi ; penghalauan dengan pendekatan kearifan lokal melalui doa doa yang dilakukan oleh Pawang Harimau Sumatera BKSDA Aceh Pak Sarwani dan mensosialisasikan Call Center BKSDA Aceh di Nomor Seluler 085362836024 kepada masyarakat untuk dapat melaporkan apabila ada Harimau Sumatera yang turun di wilayah mereka. Hasil pengecekan lokasi ditemukan jejak tapak kaki Harimau Sumatera yang sudah mulai mengering dilokasi tersebut.

Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia  Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Dalam katergori IUCN Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) berstatus kritis/critically endangered dengan penyebaran/distribusi hampir seluruh kawasan hutan di Pulau Sumatera dengan Distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu hingga ke Lampung.

Upaya penghalauan seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar. Kami sangat mengapresiasi upaya masyarakat yang melaporkan kejadian ke petugas BKSDA Aceh di Aceh Barat agar dapat diambil upaya penaganan yang tepat sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif baik bagi Harimau Sumatera itu sendiri maupun masyarakat pemilik hewan ternak.

Sumber: Balai KSDA Aceh

Penanggung Jawab Berita :

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh - Sapto Aji Prabowo, S.Hut. M.Si 0812-5006-527

Kepala Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam BKSDA Aceh - Hadi Sofyan, S.Si. M.Sc 0853-2789-9281

Kepala Resor 13 Meulaboh Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam BKSDA Aceh - Zulkarnain 0813-6023-2822

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini