Penghalauan Orangutan Sumatera Kembali Ke Suaka Margsatwa Rawa Singkil

Rabu, 13 Februari 2019

Aceh Singkil, 12 Februari 2019. Personil BKSDA Aceh Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam Resor 18 Singkil yang dipimpin Muhammad Jafar bersama Personil YOSL-OIC Mitra Kerja BKSDA Aceh melakukan upaya penghalauan seekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang masuk ke Kebun Kelapa Sawit Masyarakat ke Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Desa Pae Bumbung Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil. Upaya penghalauan Orangutan Sumatera (Pongo abelii) tersebut dimulai sejak tanggal 11 Februari 2019 dengan cara menggunakan petasan dengan tujuan menimbulkan suara kegaduhan sehingga Orangutan tersebut merasa terganggu dan dapat digiring ke Suaka Margasatwa Rawa Singkil akan tetapi upaya ini tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Pada tanggal 12 Februari 2019 upaya penghalauan dilakukan dengan pembiusan untuk selanjutnya Orangutan Sumatera tersebut di pindahkan/translokasi  ke Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil wilayah Lae Trap. Orangutan yang berhasil ditranslokasi tersebut berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia ± 25 (Dua Puluh Lima) tahun dengan kondisi terdapat 4 peluru senapan angin yang bersarang ditubuhnya.

Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia  Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Dalam katergori IUCN Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) berstatus kritis/critically endangered dengan penyebaran/distribusi meliputi Pulau Sumatera dengan Distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subuluusalam. Jumlah Orangutan Sumatera sendiri di alam untuk saat ini diperkirakan berjumlah ± 13.846 individu dengan luasan habitat ± 16.775 km2.

Upaya Penyelamatan Orangutan Sumatera yang terisolir dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/MENHUT-II/2014 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar dalam upaya mewujudkan tujuan dan target yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/MENHUT-IV/2007 Rencana Aksi Orangutan Indonesia Tahun 2007-2017.

BKSDA Aceh sangat mengapresiasi upaya masyarakat yang melaporkan kejadian ke petugas BKSDA Aceh di Aceh Singkil agar dapat diambil upaya penaganan yang tepat sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif baik bagi Orangutan Sumatera itu sendiri maupun masyarakat pemilik kebun kebun kelapa sawit.

Sumber : Balai KSDA Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini