Terungkapnya Penjualan Kulit Harimau Sumatera dan Macan Dahan

Rabu, 13 Februari 2019

Medan, 2 Februari 2019. Terungkapnya kasus ini dimulai pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi yang dilakukan oleh Sdra inisial IS alias PAK WITO, laki-laki, umur ±65  tahun, agama islam di Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, kec. Besitang, Kab. Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya tim melakukan penyamaran dan membuat janji dengan Sdra. IS alias PAK WITO untuk melakukan transaksi pembelian 1 (satu) lembar kulit harimau Sumaera (Panthera tigris sumatrae). Setelah dilakukan transaksi tim mendapatkan 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan 1 (satu) lembar kulit macan Dahan (Neofis diardi) dengan kondisi terdpat bekas belahan pada bagian perut yang berada pada lokasi kebun jeruk tepatnya di belakang rumah milik Sdra. IS alias PAK WITO di Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, kec. Besitang, Kab. Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) , 1 (satu) lembar kulit macan Dahan (Neofis diardi) berhasil diamankan. Dari proses lidik didapat keterangan bahwa Sdr. IS memperoleh 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan 1 (satu) lembar kulit Macan Dahan (Neofis diardi) dari inisial H, laki-laki ± 50 tahun, alamat Kuala Simpang dan inisial R, laki-laki ± 30 tahun, alamat Kuala Simpang. Adapun Sdra. IS alias PAK WITO menjual kulit satwa yang dilindungi dengan jenis kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan macan Dahan (Neofis diardi) tersebut dengan harga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

Terhadap kulit satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan 1 (satu) lembar kulit Macan Dahan (Neofis diardi) tersebut di sita dan diserahkan kepada pihak Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk di bawa ke Kantor Balai Besar KSDA Sumut untuk penanganan lebih lanjut.

Hari Kamis, 31 Januari 2019 dilakukan konfrensi pers terkait kasus perdagangan kulit harimau ini di MAPOLDA Sumatera Utara tepatnya di Halaman DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT yang menghadirkan pelaku dan barang bukti. Konfrensi pers ini dilaksanakan oleh POLDASU dan BBKSDA SUMUT, dan dihadiri oleh media cetak dan elektronik.

Hari Jum’at, tanggal 8 Februari 2019 barang bukti berupa 2 (dua) lembar kulit harimau tersebut dititipkan kepada Museum Zoologi “Rahmat Internasional Wildlife Museum & Gallery” untuk diopset yang nantinya akan digunakan sebagai bahan edukasi di TWA Sibolangit.

Terkait dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi dan mendukung upaya hukum yang diambil/ditempuh oleh Polda Sumut, mengingat kedua jenis satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No:P.92/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/8/2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dengan ancaman pidana sesuai pasal 40 ayat (2) undang-undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,” (seratus juta rupiah).

Populasi Harimau Sumatera, di pulau Sumatera saat ini diperkirakan sekitar 400-600 individu, yang habitatnya berada pada hutan primer, hutan sekunder serta savana alami. Keterancaman hidup Harimau Sumatera disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya : perubahan/konversi lahan hutan, fragmentasi habitat oleh aktivitas pemukiman, industri, dll, perburan liar serta konflik manusia dengan satwa.

Untuk mengatasi keterancaman hidup Harimau Sumatera, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan berbagai upaya dan tindakan, seperti : pengembangan site monitor populasi Harimau Sumatera, pemetaan penyebaran populasi, optimalisasi pelaksanaan SK Gubernur Sumatera Utara No.188.44/535/KPTS/2011 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Provinsi Sumatera Utara dan SK Gubernur Sumatera Utara No.188.44/536/KPTS/2011 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Provinsi Sumatera Utara , patroli pengamanan kawasan konservasi, sosialisasi dan penyadartahuan kawasan suaka alam, pembangunan Sanctuary Harimau Sumatera di Barumun, koordinasi dengan para pihak terkait serta sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara merupakan bentuk koordinasi yang dibangun bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Dan koordinasi ini akan terus dilanjutkan di hari-hari yang akan datang. Partisipasi berbagai pihak, termasuk dari kalangan media baik cetak, elektronik dan media on-line, juga sangat diharapkan, sehingga upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar yang dilindungi undang, termasuk Harimau Sumatera akan menjadi gerakan bersama. 

Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini