Penyerahan Kelempiau (Hylobates albibarbis) oleh Masyarakat ke Balai Taman Nasional Gunung Palung

Selasa, 12 Februari 2019

Sukadana, 12 Februari 2019. Masyarakat menyerahkan salah satu satwa yang dilindungi yaitu Kelempiau (Hylobates albibarbis) ke Balai Taman Nasional Gunung Palung. Penyerahan ini dilakukan oleh Saudara Pendi dari Desa Harapan Mulia, Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.

Berdasarkan keterangan Pendi, ia menemukan kelempiau yang masih bayi ini saat musim buah raya pada bulan Desember lalu. Bayi kelempiau ini kemungkinan tertinggal dari induknya atau mungkin terjatuh saat induknya mencoba lari ketika memasuki kebun masyarakat dan melihat manusia. “Saat itu saya mau melihat kondisi kebun, kemudian saya menemukan hewan ini. Saya kasihan  karena hewan ini masih kecil dan mungkin saja terpisah dari induknya waktu mereka memasuki kebun saya, karena kondisi disini sedang banyak buah jadi hewan banyak yang datang ke sini. Saya tidak tahu bahwa ini adalah hewan yang dilindungi, karena itu saya pelihara saja”, ujar Pendi.

Mengetahui informasi tersebut, pihak Balai TNGP melalui Kepala RPTN Sedahan meminta Pendi untuk menyerahkan hewan ini karena termasuk dilindungi berdasarkan PermenLHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Suasana haru cukup terasa pada saat penyerahan kelempiau ini berlangsung, mengingat kelempiau ini sudah cukup lama dipelihara dan dirawat oleh keluarga Pendi. Setelah diserahkan ke Balai TNGP, kelempiau ini kemudian diserahkan ke BKSDA Kalimantan Barat melalui SKW I Ketapang. Penyerahan ke BKSDA dilakukan di Kantor SPTN Wilayah I Sukadana.

Salah seorang Polisi Kehutanan dari Balai TNGP yaitu Sapuri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk melestarikan jenis hewan yang dilindungi. “Ini merupakan salah satu antisipasi agar masyarakat tidak memelihara hewan-hewan yang dilindungi. Dampak positif dari kegiatan ini dapat menyadarkan masyarakat lain yang masih memelihara hewan yang dilindungi agar dapat menyerahkan hewan tersebut ke pihak yang berwajib. Ini juga merupakan suatu momen dimana kami sebagai petugas lapangan harus mampu mensosialisasikan peraturan-peraturan terbaru mengenai tumbuhan dan hewan yang dilindungi kepada masyarakat setempat.”

 Sumber : Sapuri Polisi Kehutanan - Balai Taman Nasional Gunung Palung

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini