Minggu, 10 Februari 2019
Medan, 8 Februari 2019. TNI Angkatan Laut Eskorta Koarmada I KRI Kapitan Pattimura-371, dalam operasi rutinnya pada Kamis, 24 Januari 2019, berhasil menggagalkan penyelundupan 7000 (tujuh ribu) individu Belangkas (Tachypleus gigas) yang merupakan satwa dilindungi undang-undang di perairan Aceh.
Ke 7000 individu Belangkas tersebut ditemukan di KM Lumba-lumba, dan diduga akan diselundupkan ke wilayah Thailand. Dari hasil penyelidikan oleh team pemeriksa terhadap muatan maupun kelengkapan surat atau dokumen KM Lumba-lumba tersebut diketahui bahwa kapal membawa muatan tidak sesuai dengan dokumen (terdapat satwa Belangkas) dan patut diduga seluruh dokumen kapal palsu.
Selanjutnya Komandan KRI Kapitan Pattimura-371 setelah berkoordinasi dengan komando atas (Guspurla Koarmada-I), menggiring KM Lumba-lumba ke Lantamal I Belawan untuk diserahkan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pada Senin, 4 Februari 2019, barang bukti Belangkas sebanyak 7000 individu diserahkan oleh pihak TNI Angkatan Laut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera bersama Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Setelah melihat kondisi barang bukti Belangkas dalam keadaan mati, maka saat itu juga diputuskan untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dengan cara dikubur/ditanam, dilakukan di halaman Kantor Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, turut disaksikan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, TNI Angkatan Laut dan beberapa media. Sedangkan proses penyidikan terhadap para pelaku dilakukan secara bersama oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dan TNI Angkatan Laut. (Ani)
Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0