Kamis, 23 Maret 2017
Cianjur, 23 Maret 2017. Tim gabungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan Ditjen Gakkum serta didampingi 2 (dua) personil Polsek Pacet melakukan kegiatan penyergapan pelaku penjual dan pengambil Cacing Sonari/Kalung pada tanggal 23 Maret 2017 pukul 20.50 WIB. Penyergapan dilakukan di kediaman pelaku yang beralamat di Kampung Rarahan RT. 006/ RW. 08 Desa Cimacan Kecamatan Cipanas – Cianjur. Tim mendapatkan informasi alamat pelaku melalui pengembangan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dengan berkoordinasi serta berkonsultasi ke Polsek Pacet dan Polres Cianjur untuk dukungan dalam pelaksanaan aksi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim operasi didapatkan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) ember galon warna putih berisi 77 (tujuh puluh tujuh) ekor cacing sonari, akar-akaran tanaman angrek, kadaka, dan peralatan yang diduga untuk melakukan kejahatan berupa 2 (dua) buah golok. Pelaku telah melanggar Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Bidang PTN Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS Ditjen Gakkum dan Balai Besar TNGGP dan dititip tahanan di Polres Cianjur.
Sumber Info : Bambang Mulyawan, S.H. MH. – Polhut Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0