Perjalanan Javan Gibbon Center Bodogol

Jumat, 01 Februari 2019

Cibodas, 1 Februri 2019. Owa jawa termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 92 tahun 2018. Terancamnya kelestarian Owa jawa baik disebabkan kehilangan habitat maupun praktek perburuan, perdagangan untuk dijadikan satwa peliharaan menyebabkan satwa endemik Pulau Jawa ini memerlukan upaya konservasi yang bermanfaat bagi pelestarian populasinya di alam. Salah satu upaya tersebut dapat dilakukan dengan merehabilitasi Owa jawa bekas peliharaan dan melepasliarkan melalui program reintroduksi ke habitat alaminya. Rehabilitasi merupakan langkah penyelamatan satwa liar dari perdagangan ilegal serta menyediakan kondisi yang sesuai bagi satwa tersebut, sehingga memiliki kesempatan untuk dapat dikembalikan ke habitat alaminya. Reintroduksi merupakan upaya mengembalikan satwa hasil penangkaran maupun rehabilitasi ke daerah asal spesies tersebut.

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) bekerjasama dengan Yayasan Owa Jawa, Conservation International  Indonesia, dan Universitas Indonesia membentuk konsorsium untuk melaksanakan upaya penyelamatan dan rehabilitasi Owa jawa tersebut. Lokasi penyelamatan dan rehabilitasi owa jawa disebut sebagai Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Owa Jawa atau sering disebut Javan Gibbon Center  (JGC) yang posisinya berada di areal perluasan wilayah kerja Resort Bodogol, Seksi PTN Wilayah V, Bidang PTN Wilayah III Bogor, Balai Besar TNGGP.

Sejak dibentuknya JGC pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2018 sekarang, JGC telah melakukan 7 kali pelepasliaran, dilakukan pertama kali tahun 2009 di Blok Patiwel TNGGP sejumlah 2 individu Owa jawa. Kemudian selama rentang waktu tahun 2013 sampai 2018 telah dilakukan 6 kali pelepasliaran di Hutan Lindung Gunung Puntang, Bandung Selatan sebanyak 24 individu.

Sampai akhir Desember 2018 ini total owa jawa yang ada di JGC sebanyak 18 individu. Ketika semakin sedikit owa jawa yang direhabilitasi di JGC dan tempat rehabilitasi lainnya maka seharusnya semakin sedikit pula Owa jawa yang dijadikan hewan peliharaan sehingga semakin sedikit pula perburuan yang dilakukan terhadap satwa ini di alam liar. Biarkanlah Owa jawa hidup secara bebas di alam untuk menjalakan tugas dan fungsinya yang melekat sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

 

Sumber : Tangguh Triprajawan, S.Hut. – Pengendali Ekosistem Hutan Balai Besar TNGGP

Selengkapnya : Perjalanan Javan Gibbon Center Bodogol

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini