Pelepasliaran Trenggiling (Manis javanica)

Kamis, 31 Januari 2019

Pontianak, 30 Januari 2019. Bertempat di sekitar Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura melepasliarkan 2 (dua) ekor satwa trenggiling (Manis javanica). Satwa tersebut merupakan titipan dari pihak Kepolisian Sektor Kuala Mandor B tanggal 28 Januari 2019. Satwa tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian sector Kuala Mandor B saat patrol pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi tanggal 21 Januari 2019 dari tangan tersangka LKT. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak Polsek Kuala Mandor B.

Kondisi satwa saat diamankan dalam kondisi liar dan setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat oleh tim Dokter hewan. Mempertimbangkan kondisi yang sehat dan animal welfare satwa tersebut, tim pelepasliaran yang terdiri dari pihak Kepolisian Sektor Kuala Mandor B, Balai KSDA Kalimantan Barat, Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura memutuskan untuk segera melepasliarkan satwa tersebut.

Trenggiling (Manis javanica) merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan TSL dan lampiran perubahan Permen LHK No. 92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang TSL yang dilindungi. Sudah seharusnya kita tidak memelihara apalagi memperjualbelikan satwa dilindungi dengan alasan apapun. Jaga dan lestarikan alam berikut tumbuhan dan satwanya, agar kelak anak cucu kita masih dapat menjumpai tumbuhan dan satwa di habitat aslinya.

 

 

Sumber: Balai KSDA Kalimantan Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini