Dua Satwa Dilindungi Pulang Ke Rumah

Selasa, 29 Januari 2019

Jambi, 29 Januari 2019. Balai KSDA Jambi bersama stakeholder dalam dua Tahun terakhir tercatat telah 31 kali menggagalkan peredaran atau perdagangan ilegal Satwa Liar dilindungi. Berbagai upaya konservasi yang telah dilakukan oleh Balai KSDA Jambi, mulai dari sosialisasi, penyuluhan sampai ke penindakan hukum, namun peredaran  dan perdagangan satwa liar ilegal masih ada yang terjadi. Menurut UU No 5 Pasal 21 ayat 2 Tahun 1990 setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Hukuman yang berlaku tidak main-main yaitu pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000; diatur dalam UU No 5 Pasal 40 ayat 2 Tahun 1990. Sebaliknya kesadaran masyarakat juga mulai tumbuh, baik itu secara pribadi maupun dalam suatu bentuk komunitas penyelamat satwa liar.

Buah dari kesadaran masyarakat tersebut,  di awal tahun 2019 Balai KSDA,  menerima penyerahan secara sukarela satwa liar dilindungi jenis Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) sebanyak 1 Ekor  dan Kukang (Nyctecibus coucang) sebanyak 1 Ekor. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokteh Hewan, satwa liar tersebut masih dalam kondisi sehat dan siap untuk dilepasliarkan ke alam. Bermodalkan rekomendasi dari Dokter hewan tersebut, petugas BKSDA Jambi bersama masyarakat yang juga aktif dalam kegiatan konservasi (Kader Konservasi), Taggal 12 Januari 2019 langsung melakukan lepasliar, lokasi yang dipilih untuk lepas liar adalah di kawasan Cagar Alam Durian Luncuk II, yang merupakan salah satu lokasi habitat asli Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan Kukang (Nyctecibus coucang). Usaha pelepasliaran ini dilakukan dalam rangka penyelamatan dan peningkatan populasi jenis satwa liar dilindungi di alam, yang jumlah nya semakin lama semakin berkurang dan langka.

Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan Kukang (Nyctecibus coucang) merupakan salah satu dari sekian banyak satwa liar dilindungi yang ada di di Provinsi Jambi. Keberadaan Satwa liar ini di alam liar  semakin lama semakin berkurang, disamping karena hobby satwa liar juga banyak ditangkap, dipelihara bahkan diperdagangkan.

Sumber : Balai KSDA Jambi

 

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini