Buaya dan Elang Diserahkan ke BBKSDA Sumut

Selasa, 29 Januari 2019

Medan, 29 Januari 2019. Diawali dari laporan pemilik Hotel Griya yang beralamat di Jl.T.Amir Hamzah – Medan yang menghubungi Call Center BBKSDA Sumut 0853 – 7669 – 9066, berkeinginan untuk menyerahkan satwa dilindungi yang dipeliharanya selama kurang lebih 4 bulan, Rabu, 23 Januari 2019. Satwa yang diserahkan yaitu 3 individu Burung Elang (masing-masing 2 individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dan 1 individu Elang Bondol (Hallastur indus), serta 1 individu Buaya Muara (Crocodylus porosus).

Pada saat yang sama Team Respon Reaksi Cepat (TRRC) Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan pawang buaya penangkaran PT. Pelita Alam Lestari dan Scorpion Indonesia bergerak langsung ke lokasi untuk mengamankan satwa tersebut.

Informasi yang didapatkan Tim di lokasi, bahwa satwa dilindungi tersebut merupakan pemberian dari masyarakat kepadanya saat melakukan kunjungan ke salah satu lokasi perkebunan miliknya.  Karena merasa iba dan kasihan, satwa-satwa tersebut kemudian di bawanya untuk dipelihara. Namun setelah mengetahui bahwa ternyata ke empat satwa dimaksud merupakan jenis satwa yang dilindungi, yang bersangkutan menghubungi Call Center BBKSDA Sumut untuk menyerahkannya kepada pihak Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Setelah diamankan, tim langsung mengevakuasi 3 individu Elang ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit,  sementara 1 individu Buaya Muara (Crocodylus porosus) dititpkan ke penangkaran PT. Pelita Alam Lestari di Dusun 3, Penambungan Desa Delitua, Kecamatan Namorambe.

Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara - M.Ali Iqbal Nasution

WhatsApp Image 2019-01-26 at 10.16.53

Burung Elang yang dievakuasi dari Hotel Griya Medan

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini