Awal Tahun 2019 PIKA Rapat Blok KSDA Maluku

Selasa, 29 Januari 2019

Bogor, 29 Januari 2019. Memulai awal tahun 2019, Direktorat Pemolaan dan Konservasi Alam mengadakan rapat pembahasan dan penilaian blok kawasan konservasi di wilayah Provinsi Maluku pada tanggal 3 Januari 2019. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan amanat P.76/MENLHK-SETJEN/2015 dalam rangka penilaian dokumen rancangan blok/zona yang meliputi penilaian terhadap kelengkapan dan kesesuaian aspek administratif dan substansi penataan blok pengelolaan untuk dapat disahkan oleh Dirjen KSDAE. Dalam kesempatan rapat tersebut, telah dilakukan presentasi materi substansi rancangan Blok Pengelolaan Lingkup BKSDA Maluku, oleh Tim BKSDA Maluku.

Beberapa hal pokok yang disampaikan seperti sejarah dan kronologis kawasan TWA Gunug Api Banda, Cagar Alam Cagar Alam Lifamatola, dan Cagar Alam Seho.  Untuk sejarah TWA Gunung Api Banda berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 1135/Kpts-II/1992 tanggal 28 Desember 1992 telah ditunjuk sebagai kawasan Taman Wisata Alam (TWA) seluas 734,46 Ha, Mandat penunjukkan untuk TWA Gunung Api Banda yaitu Flora dan Fauna yang khas seperti kuskus, Elang Laut, Penyu Belimbing, Lumba-lumba, dan beraneka macam anggrek dan letusan Gunung Api pada tahun 1988 yang menghancurkan sebagian pulau tersebut masih menyisakan keaslian panorama dan biota lainnya. Sedangkan sejarah penunjukan Cagar Alam Lifamatola seluas 1.690,53 Ha   berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 249/Kpts-II/1985 tanggal 11 September 1985 dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan Surat keputusan menteri Kehutanan Nomor: 285/Kpts-II/1995 tanggal 7 Juni 1995 telah ditetapkan Cagar Alam Lifamatola seluas 1.690,53 Ha. Selanjut untuk sejarah Cagar Alam Seho, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 492/Kpts/Um/10/1972 tanggal 4 Oktober 1972 telah ditunjuk Cagar Alam Pulau Seho seluas 1.250 Ha. Yang kemudian ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 320/Kpts-II/1987 tanggal 12 Oktober 1987 telah ditetapkan seluas 1.250 Ha. Mandat penunjukkan untuk CA Pulau Seho yaitu gugusan pohon matoa yang paling banyak dan berdiameter besar.

Berdasarkan Legalitas dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek kondisi potensi kawasan dan permasalahan kawasan serta mempertimbangkan efektifitas pengelolaan kawasan dalam rangka menjamin kawasan TWA dan CA maka hasil dari penyusunan rancangan Blok Pengelolaan Lingkup BKSDA Maluku  yaitu TWA Gunung Api Banda terdiri dari blok perlindungan, blok pemanfaatan, blok Tradisiona, blok Rehabilitasi dan Blok Khusus. Untuk Cagar Alam Lifamatola terdiri dari 2 blok saja yaitu perlindungan dan khusus. Pada Cagar Alam pulau Seho semuanya blok perlindungan.

Hasil rapat pembahasan dan penilaian dokumen rancangan Blok Pengelolaan Lingkup BKSDA Maluku, secara umum penyajian dokumen rancangan Blok Pengelolaan sudah sesuai dengan sistematika pada lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.76/MenLHK-Setjen/2015 dan beberapa substansi materi sesuai Peraturan Direktorat Jenderal No: P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Apabila melihat dari pembagian bloknya, semua sudah sesuai dan diakomodir untuk kebutuhan pengelola. Memberikan akses kepada masyarakat untuk memanfaatkan HHBK sesuai dengan aturan yang berlaku serta melihat kontribusi masyarakat untuk menjaga kawasan.

 

Sumber berita : Mugiharto HP, S.Hut, MSi – PEH Muda Direktorat PIKA

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini