Gading Bunta Dari Kejaksaan Tinggi Negeri Aceh Timur

Sabtu, 26 Januari 2019

Banda Aceh, 24 Januari 2019. Kejaksaan Tinggi Negeri Aceh Timur menyerahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan berupa Gading Gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatera) sebanyak 3 buah dengan ukuran panjang ± 148 (Seratus Empat Puluh Delapan) cm kondisi utuh; ukuran ± 46 (Empat Puluh Enam) cm kondisi telah terpotong/tidak utuh ; ukuran 126 (Seratus Dua Puluh Enam) cm kondisi utuh kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh. Penyerahan barang bukti ini sendiri dilakukan setelah Pengadilan Negeri Aceh Timur memutuskan vonis atas nama terdakwa Amiruddin Wansyah Alias Bakwan Bin Abdurrahman Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2018/PN Idi dengan Pidana Penjara 4 (Empat) Tahun 6 (Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda seberas Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) subsider 6 (Enam) Bulan Kurungan dan Atas Nama Terdakwa Alidin Bin Jalalluddin Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2018/PN Idi dengan Pidana Penjara 4 (Empat) Tahun 6 (Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) subsider 6 (Enam) Bulan Kurungan (sumber Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Idi di Website : www.spip.pn-idi.go.id). Penyerahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum kasus Kematian Gajah Bunta yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.

Barang bukti tersebut secara resmi diserahkakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur ABUN HASBULLOH SYAMBAS, S.H, M.H kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh SAPTO AJI PRABOWO, S.Hut, M.Si di halaman Kantor BKSDA Aceh Jalan Cut Nyak Dhien KM 1,2 Lamteumen Banda Aceh yang tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Tanggung Jawab Atas Barang Rampasan pada Hari Kamis Tanggal 24 (Dua Pulu Empat) Bulan Januari Tahun 2019 (Dua Ribu Sembilan Belas). 

Selanjutnya Penangan Barang Bukti Tindak Pidana tersebut menjadi tanggung jawab Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Tentang Penangan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.4/Menhut-II/2010 Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan.

Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini