Selasa, 14 Maret 2017
Cisarua, 14 Maret 2017. Pada hari Selasa 14 Maret 2017 petugas Bidang Wilayah III Bogor yang terdiri dari fungsional Polhut, PEH, dan TPHL mengadakan Patroli Pamhut Terpadu dikoordiniir oleh Kepala Unit Polhut Wilayah III Bogor ke Blok Bale Kambang, Cibogo, dan Cicapit di wilayah kerja Resort PTN Cisarua. Rute pertama dari kantor Resort PTN Cisarua, regu patroli menuju Blok Bale Kambang melalui rute Markaz Syariah Pesantren Agrokultural FPI, Coblong, Panjang sampai di Bale Kambang bersebelahan dengan Taman Safari Indonesia (TSI).
Pada pengambilan titik koordinat yang dicocokan dengan Peta Pengajuan Ilok dan Peta Kerja Resort diperoleh batas luar garapan PT. PHS memotong kawasan TNGGP sekaligus memotong kontur alam. Ketika patroli dilanjutkan ke Blok Cibogo rombongan sempat terkendala dengan jalanan sempit dan menurun hingga kendaraan patroli banyak “penyok” di sisi kanan tergerus dinding tanah berbatu dan ban meletus hingga harus beristirahat mengganti ban dan ishoma di gubug salah satu penggarap di lahan HGU.
Lokasi lahan yang diajukan ijin lokasi untuk agrowisata oleh PT. PHS seluas ± 250 hektar berada di Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) wilayah kerja Resort PTN Cisarua Seksi PTN Wilayah VI Tapos. Lahan yang dimohonkan tersebut sebagian besar diduga tumpang tindih dengan kawasan TNGGP. Dengan pertimbangan tersebut Dinas PMPTSP akan mengkaji ulang dan tidak akan mengeluarkan ijin lokasi dimaksud sebelum masalah tumpang tindih lahan tersebut diselesaikan.
Patroli Pengamanan Hutan (Pamhut) Terpadu Bidang PTN Wilayah III Bogor dilaksanakan untuk menindaklanjuti informasi kemungkinan adanya masalah tenurial berupa tumpang tindih lahan HGU PTPN Gunung Mas yang dikelola/ KSO PT. Permata Hijau Sakti (PT. PHS) dengan kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Hal tersebut diketahui setelah adanya pembahasan bersama antara Balai Besar TNGGP dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bogor pada tanggal 2 Maret 2017 perihal Pengajuan Ijin Lokasi (Ilok) a.n. PT. PHS. Disadari bahwa bukan hal yang mudah bagi pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), di satu sisi harus menjaga dan mengamankan kawasan beserta keanekaragaman jenis di dalamnya, sementara di sisi lain juga harus dapat memberi akses untuk pemanfaatan yang berkelanjutan.
Satu titik koordinat yang diambil di Blok Cicapit untuk meyakinkan tumpang tindih lahan ajuan dengan kawasan dan untuk menghindari terjadinya kemungkinan permasalahan tenurial lebih lanjut, akan dilakukan groundcheck untuk mendapatan kepastian batas terluar kawasan blok-blok tersebut. Disadari bahwa bukan hal yang mudah bagi pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), di satu sisi harus menjaga dan mengamankan kawasan beserta keanekaragaman jenis di dalamnya, sementara di sisi lain juga harus dapat memberi akses untuk pemanfaatan yang berkelanjutan.
Sumber Info : Ida Rohaida – Polhut Balai Besar TNGGP
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0