Rabu, 16 Januari 2019
Serang, 16 Januari 2019. Perdagangan TSL dilindungi secara on-line masih marak terjadi. Buktinya, Satkrimsus Polres Serang berhasil mengamankan 2 (dua) ekor burung kakatua jambul kuning di wilayah Desa Barengkok, Kec. Cikande, Kab. Serang. Selain barang bukti tersebut, berhasil diamankan seorang tersangka berinisial AA, umur 39 tahun, seorang warga Desa Cinambo, Kec. Cikande, Kab. Serang yang berprofesi sebagai guru honorer. Tersangka saat ini ditahan di Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Kepolisian menitiprawatkan barang bukti berupa 2 (dua) ekor burung kakatua jambul kuning tersebut kepada Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Seksi Konservasi Wilayah I Serang.
Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa memperdagangkan satwa liar dilindungi secara illegal akan membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya. Dengan demikian diharapkan akan membawa efek jera bagi pelakunya, maupun bagi mereka yang memiliki niatan untuk memperdagangkan satwa liar dilindungi secara illegal.
Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0