Enam Puluh Lima Kukang Hasil Sitaan Siap Dilepasliarkan

Rabu, 16 Januari 2019

Rabu, 16 Januari 2019. Sebagai pengelola 50 unit kawasan konservasi, Balai Besar KSDA Jawa Barat memiliki tugas dan tanggung jawab di antaranya dalam hal penertiban perdagangan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Tugas tersebut tentunya tidak bisa dilakukan secara mandiri, namun harus terintegrasi dengan institusi penegak hukum lainnya. 

Rabu 9 Januari 2019 Kepolisian Resort Majalengka melakukan penggerebekan di sebuah perkampungan yang menampung satwa jenis Kukang Jawa. Berdasarkan penuturan pelaku, kukang tersebut akan dikirim ke Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Shanghai Port – China. 

Aksi penggrebekan tersebut dilakukan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan perburuan kukang selama kurang lebih 2 bulan terakhir. Sebanyak 79 kukang jawa terdiri dari 34 ekor jantan dan 45 ekor betina berhasil diamankan dan diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya.

Setelah diamankan dan ditempatkam di kantor Resort Cirebon, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ke-79 satwa tersebut yang dilakukan oleh dokter hewan dari Yayasan IAR Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sebanyak 65 ekor terdiri dari 29 berjenis kelamin jantan dan 36 ekor berjenis kelamin betina dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan. 

Sebanyak 11 ekor kukang lainnya yang terdiri dari 4 jantan dan 7 betina (8 kukang dewasa, 2 anakan dan 1 kukang baru lahir) perlu dipulihkan kondisinya karena sakit. Sementara itu, 3 ekor kukang yang terdiri atas 2 ekor kukang jantan dan 1 betina mati selama proses perawatan berlangsung. 

Rencananya ke-65 ekor kukang tersebut akan dilepasliarkan di Taman Buru Masigit Kareumbi dan Taman Wisata Alam Tampomas karena berdasarkan hasil identifikasi kedua kawasan tersebut layak sebagai lokasi pelepasliaran dari sisi habitat dan ketersediaan pakan. Rencana pelepasliaran kukang tersebut, saat ini masih menunggu izin dan persetujuan dari pihak Kepolisian karena satwa tersebut masih merupakan barang bukti pihak Kepolisian. 

Sumber: HUMAS Balai Besar KSDA Jawa Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini