Kamis, 10 Januari 2019
Medan, 10 Januari 2019. Penyerahan satwa liar Elang oleh masyarakat menjadi kegiatan BBKSDA Sumut di awal Tahun 2019. Bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui call center 085376699066 tentang pemeliharaan satu individu satwa liar dilindungi jenis Elang Brontok oleh warga jalan Ekasurya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Team Respon Reaksi Cepat (TRRC) Balai Besar KSDA Sumatera Utara bergerak dengan menyambangi rumah yang diinformasikan tersebut, pada Senin 7 Januari 2019.
Hasilnya, ditemukan satu individu Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) yang dipelihara oleh Ahmad Hasibuan. Menurut keterangannya, elang tersebut didapatkan di salah satu daerah di Kabupaten Simalungun pada saat melakukan pekerjaan pemeliharaan tower listrik, dan lebih kurang 7 tahun satwa ini dipeliharanya.
Setelah didapata penjelasan dari petugas TRRC Balai Besar KSDA Sumatera Utara tentang status Elang Brontok yang dilindungi undang-undang, Ahmad Hasibuan pun kemudian dengan sukarela menyerahkan satwa peliharaannya tersebut kepada petugas untuk dievakuasi.
Sumber : M. Ali Iqbal Nasution - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0