Sabtu, 05 Januari 2019
Langsa, 2 Januari 2019. Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe Dedi Irvansyah, SP didampingi Kepala Resor Konservasi Wilayah Aceh Timur Azharuddin menerima penyerahan satwa liar yang dilindungi jumlah 2 (dua) individu jenis Kucing Batu dalam bahasa inggris Marbled Cat dari suku Felidae dengan nama latin Pardofelis marmorata dari Kepala Kepolisian Resor Langsa AKBP Andi Hermawan SIK M.Sc di Mapolres Langsa. Pada kesempatan tersebut Bapak Kapolres Langsa juga mengutarakan keinginannya kepada Bapak Kepala Seksi Konservasi I Lhokseumawe agar dapat dipertimbangkan satwa yang diserahkan tersebut untuk ditempatkan di Lembaga Konservasi Hutan Kota Langsa sebagai edukasi bagi masyarakat yang berkunjung ke lokasi tersebut.
Kucing Batu dikenal juga dengan nama lain Kucing Bulu; Macan Tandang atau Bekul merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Burung Mamalia Famili Felidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Deskripsi singkat satwa liar yang dilindungi tersebut warna tubuh kecoklatan dengan bercak-bercak hitam, mirip pola warna macan dahan (Neofelis nebulosa), tetapi bercak bertepi hitam pada sisi-sisi tubuh kurang jelas dan bintik hitam pada kaki lebih banyak. Tubuh dari hidung sampai ekor berpola garis hitam. Panjang badan sekitar 465-490 mm dengan panjang ekor 480-495 mm, panjang telapak kaki belakang 118-122 mm dan berat sekitar 2-2,5 kg. Hidup arboreal dan teresterial dan aktif di malam hari, Habitat Hutam primer dan sekunder dan Distribusi Sumatera dan Kalimantan.
Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0