Pemanfaatan Hutan di Kawasan Harus Bijaksana dan Dilaksanakan Secara Lestari

Selasa, 01 Januari 2019

Malinau, 1 Januari 2018. Demikian Ungkap Kepala Balai Taman Nasional Kayan Mentarang Johnny Lagawurin Melalui Agus Erwan selaku Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah III Long Ampung dalam acara rapat koordinasi Pengelolaan Sumber daya Alam pada tanggal 20 desember 2018 di Long Ampung.

Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) merupakan kawasan konservasi yang dikelola secara kolaboratif. Pengelolaannya melibatkan banyak pihak seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Adat, LSM dan berbagai stakeholder lainnya.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi TNKM. Mengingat beberapa keterbatasan pihak Balai TNKM dalam mengelola kawasan yang luasnya lebih dari 1,2 juta hektar.

Rapat Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Alam SPTN III Long Ampung ini di hadiri oleh Pemerintah Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan Selatan, perwakilan desa-desa yang ada di sekitar kawasan, Adat Besar Apau Kayan dan tokoh masyarakat.

Agus Menambahkan, Selama ini ketergantungan masyarakat di sekitar TNKM cukup tinggi terhadap kawasan. Beberapa hasil hutan yang kerap di manfaatkan berupa rotan, madu hutan, dan lain sebagainya.

“Pemanfaatan yang mereka lakukan juga sangat terbatas karena akses menuju kawasan yang masih cukup sulit dijangkau. Beberapa yang mereka manfaatkan seperti Rotan, Madu Hutan, yang seperti itu yang dapat di olah mulai dari kerajinan hingga Obat-obatan Tradisional.” Ungkap Agus Erwan

Oleh sebab itu di Himbau agar dapat memanfaatkan hutan secara Bijaksana dan memperhatikan nilai-nilai konservasi dan Lestari agar fungsi kawasan baik ekonomi maupun ekologi bisa dirasakan khususnya oleh masyarakat sekitar. karena wilayah ini merupakan hulu beberapa sungai sehingga mengelola kawasan ini dengan baik dapat memberikan perlindungan sampai ke wilayah hilir.

Hal senada juga di ungkapkan Polsek Kayan Hulu yang diwakili Kepala Subsektor Kayan Selatan, Yohanes Bid. dirinya mengingatkan kepada masyarakat agar turut serta melindungi jenis-jenis tumbuhan dan satwa dilindungi yang ada di kawasan. Jangan sampai masyarakat sekitar terjerat hukum atas kasus perdagangan satwa di lindungi atau pun perusakan hutan.

“Jangan sampai karena tidak tahu, kemudian tergoda untuk ikut memperdagangkannya (satwa di lindungi). Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum.” Ungkap yohanes Bid.

Selama ini masyarakat Apau Kayan dikenal sudah cukup baik mengelola hutan. Mereka juga mencadangkan kawasan hutan sebagai kawasan konservasi/lindung yang mereka kenal sebagai Tana’ Ulen. Sehingga Balai TN Kayan Menatarang terbantu dalam pengelolaan kawasan selain melalui skema Kolaboratif juga oleh status Tana Ulen tersebut.

Sumber : Balai Taman Nasional Kayan Mentarang

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini