Di Penghujung 2018, Tim Gugus Tugas Tetap Siaga Selamatkan Satwa Liar Dilindungi

Rabu, 02 Januari 2019

Kuningan, 2 Januari 2018. Menjelang akhir tahun 2018 kinerja Tim Gugus Tugas Penyelamatan dan Evakuasi Tumbuhan dan Satwa Liar BBKSDA Jabar ternyata tetap semangat pada komitmen untuk memberantas kepemilikan illegal satwa diindungi.

Buktinya, pekan terakhir di penghujung tahun 2018 tepatnya pada Jum’at 28 Desember lalu, Call Center Tim Gugus Tugas Penyelamatan dan Evakuasi TSL SKW VI Tasikmalaya menerima informasi terkait kepemilikan satwa jenis Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) yang berada di Kabupaten Majalengka dan seekor Elang Bondol (Haliastur indus) di Kabupaten Kuningan. Segera saja seluruh anggota tim penyelamatan dan evakuasi di kedua wilayah kerja tersebut melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Setelah mengetahui bahwa informasi tersebut benar, pada tanggal 31 Desember 2018, Tim Gugus Tugas segera berangkat ke lokasi. Seorang anggota Polsek Cigasong, Kab. Majalengka memang memelihara seekor Kukang Jawa. Berdasarkan penuturannya, satwa dilindungi tersebut didapat dari seorang warga yang sebelumnya menemukan satwa tersebut di perkebunan bambu miliknya. Kukang dengan ukuran dewasa  diterima Tim dalam keadaan sehat, walaupun ada sedikit bekas luka di atas pelipis mata sebelah kirinya.

Beralih ke Kabupaten Kuningan di hari yang sama, Tim Gugus Tugas berhasil menyelamatkan seekor Elang Bondol  dari seorang warga Desa Pancalang, Kab. Kuningan bernama Euis Setiawati. Menurut penuturan Euis, satwa yang diperkirakan berumur sekitar 4 bulan tersebut ditemukan dalam keadaan terjatuh dari sarangnya di kebun dekat tempat tinggalnya sejak masih piyek (anakan).

Masih di tanggal yang sama, Tim Gugus Tugas Penyelamatan dan Evakuasi TSL SKW VI Tasikmalaya juga menerima penyerahan satwa liar dilindungi yang berasal dari seorang warga Kampung Babakan Sirna Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya bernama Dede Kuswandi. Menurut pengakuannya, satwa liar dari jenis Kukang Jawa tersebut diperoleh 2 hari yang lalu di sekitar rumahnya, kemudian satwa tersebut diserahkan secara sukarela kepada Tim Gugus Tugas dan Penyelamatan TSL SKW VI Tasikmalaya Bidang KSDA Wilayah III Ciamis, BBKSDA Jawa Barat.

Tidak kalah dengan Tim Gugus Tugas Penyelamatan dan Evakuasi TSL SKW VI Tasikmalaya, Tim Gugus Tugas Penyelamatan dan Evakuasi TSL SKW II Bogor pada tanggal 31 Desember 2018 juga menerima penyerahan secara sukarela seekor elang ular bido. Satwa liar dilindungi tersebut diserahkan oleh seorang warga Sukabumi.

Selain kesiapsiagaan Tim Gugus Tugas dalam penyelamatan dan evakuasi TSL, Tim ini juga berhasil menyampaikan pesan yang terkandung di dalam No. 5 Tahun 1990 kepada masyarakat bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup merupakan salah satu tindakan terlarang yang memiliki ketentuan pidana.  Pesan inilah yang diharapkan semakin menggugah masyarakat untuk berhenti memiliki satwa liar dilindungi secara illegal.

 

Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini