Penyelundupan Satwa Lewat Laut Digagalkan Balai KSDA Maluku

Rabu, 26 Desember 2018

Ambon, 21 Desember 2018. BKSDA Maluku menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi dan merupakan kasus kedua minggu ini. Bekerja sama dengan Polsek KP3 Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, petugas mengamankan 12 burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat lewat Call Center BKSDA. Informasi awal mengungkapkan bahwa terdapat burung dilindungi di dalam sebuah kapal perusahaan pelayaran barang yang sedang singgah di Ambon. Setelah diperiksa, petugas mendapati seorang ABK kapal menyembunyikan burung di dek kapal bagian bawah.

Dari keterangan awal, burung tersebut didapat dari Papua dan akan dijual setibanya di Surabaya. Untuk saat ini ABK yang diduga membawa satwa diinsungi tersebut telah diamankan di Kantor Polsek KP3 Ambon untuk diproses lebih lanjut. Permintaan yang tinggi jenis Nuri dan Kakatua dari Pulau Jawa memang menjadi salah satu penyebab terjadinya aksi penyelundupan burung dari Timur Indonesia.

Nuri Kepala Hitam masuk ke dalam jenis burung dilindungi lewat Peraturan Menteri LHK Nomor P.92 tahun 2018. Aksi perdagangan ilegal jenis Nuri dan Kakatua biasa dilakukan lewat jalur laut dengan kapal-kapal barang maupun penumpang. Dan kota Ambon menjadi pintu terakhir jalur laut di Indonesia Timur sebelum mereka berlayar ke arah barat.

Sumber : Balai KSDA Maluku

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini