Taman Buru Menuju Penataan Kawasan Konservasi

Rabu, 19 Desember 2018

Jakarta, 19 Desember 2018. Diketahui bahwa secara fakta sejarahnya Taman Buru (TB) Semidang Bukit Kabu di Bengkulu ditetapkan pertama kali pada Tahun 1973, dan hingga saat ini telah ditunjuk 11 Taman Buru dengan luas keseluruhan + 153.304,01 hektar.

Aspek regulasi, pengelolaan Taman Buru diatur berdasarkan ketentuan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 Jo UU No. 19 Tahun 2004, dan dalam praktek pengelolaannya didasarkan kepada ketentuan UU Konservasi SDAHE No. 5 Tahun 1990, sehingga Taman Buru  dikategorikan sebagai kawasan hutan konservasi dan harus mengemban misi konservasi sebagaimana pengelolaan KSA dan KPA. Selanjutnya telah ada Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1993 tentang Perburuan Satwa Buru dan peraturan turunannya. Peraturan perundangan tersebut hanya mengatur tata cara perburuan satwa buru di kawasan hutan sebagai areal berburu, kebun buru dan Taman Buru. Ketentuan peraturan tersebut masih memerlukan pembaharuan sesuai perkembangan yang terjadi.

Terkait pengelolaan Taman Buru, Menteri Kehutanan melalui keputusan Nomor 591/Kpts-II/1996 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2010 tentang Permohonan, Pemberian, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru, yang menjadi dasar penyelenggaraan usaha sarana prasarana perburuan dan  kegiatan berburu di Taman Buru. Ketentuan peraturan itu juga belum belum juga memunculkan kegiatan pengusahaan Taman Buru, dan yang ada baru dilakukan oleh Wanadri di Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi Provinsi Jawa Barat.

Beberapa upaya juga telah dicoba untuk membuat pola atau model pengelolaan Taman Buru, di Taman Buru Komara Provinsi Sulawesi Selatan dan Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi Provinsi Jawa Barat, dan upaya tersebut juga belum membuahkan hasil, karena ketiadaan pedoman yang terkait pengelolaan Taman Buru .

Pengelolaan Taman Buru merupakan upaya pengelolaan yang dilakukan untuk mencapai tujuan dan fungsi sebagai Taman Buru. Pengelolaan tersebut dilakukan berdasarkan tahapan: (1) penetapan kawasan Taman Buru; (2) penataan blok Taman Buru; (3) penyusunan rencana pengelolaan Taman Buru; (4) perlindungan dan pengaman kawasan Taman Buru; (5) pembinaan habitat dan populasi satwa buru; (6) pengusahaan dan pemanfaatan Taman Buru; (7) pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan (8) pelaporan, pemantauan dan evaluasi.

Pada point (2) penataan blok Taman Buru, yaitu dilakukan dengan membagi kawasaan kedalam zona pengelolaan sesuai kriteria yang dihasilkan dari hasil inventarisasi potensi kawasan dan kajian kondisi dan status terkini nilai penting kawasan serta mempertimbangkan prioritas pengelolaan kawasan. Penataan zonasi/blok pengelolaan kawasan Taman Buru tersebut merupakan dasar perencanaan pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi.

Pemahaman masyarakat yang terus meningkat akan tata kelola kehutanan yang baik merupakan ciri-ciri bentuk pelaksanaan pemerintahan yang baik, Hal ini memaksa kita untuk memiliki rancangan blok untuk kawasan non Taman Nasional dan Zona untuk kawasan Taman Nasional dapat diberikannya akses untuk kegiatan-kegiatan. Pembangunan kehutanan diarahkan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian dan kelangsungan fungsi hutan.

Peran strategis pembangunan kehutanan harus selalu diseimbangkan agar masing-masing aspek yang terkait dapat bersinergi secara positif. Pengambilan kebijakan pembangunan kehutanan yang tidak seimbang pada satu aspek akan berdampak pada aspek lain. Oleh sebab itu, pengelolaan sumber daya pada saat ini dan mendatang harus dilakukan secara profesional dan terintegrasi dengan semua stakeholder kehutanan.

Adanya kawasan hutan adalah untuk digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, namun hal ini tidak akan tercapai apabila dalam proses perencanaannya kita tidak berhasil membuat rancangan zonasi/blok ataupun zonasi yang disahkan oleh Direktur Jenderal KSDA. Rancangan zonasi/blok  adalah menjadi landasan awal untuk terbukanya akses bagi pihak apakah itu untuk izin usaha, rehabilitasi, pembangunan-pembangunan, jadi betapa pentingnya zonasi/blok ini. 

Berdasarkan data Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, sampai dengan Bulan November 2018, dari 552 unit kawasan konservasi, telah disahkan dokumen penataan (zonasi/blok) sebanyak  311  unit kawasan dengan rincian: 52 zonasi taman nasional;  94 blok pengelolaan taman wisata alam, 13 blok pengelolaan taman hutan raya; 101 blok cagar alam;  43 blok suaka margasatwa, dan 7 blok taman buru.  Khusus untuk pengelolaan Taman Buru di Indonesia tercatat sebanyak 11 Unit kawasan Taman Buru. Dari jumlah itu baru 7 unit Taman Buru yang baru disahkan yaitu : TB Komara, TB Pulau Rempang, TB Pulau Moyo, TB Lingga Isaq, TB Masigit Kareumbi, TB Bena, TB Gunung Nanua, TB Landusa Tomata.

Mengingat pentingnya penataan zonasi/blok   sebagai dasar perencanaan pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi, maka dalam Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2015 – 2019 telah ditetapkan salah satu Indikator Kinerja Kegiatan dari Program Konservasi Sumberdaya Alam Dan Ekosistemnya yaitu tersusunnya 150 dokumen penataan zonasi taman nasional maupun blok non taman nasional.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016 tanggal 1 Februari 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 Direktorat Jenderal KSDAE juga diamanatkan untuk melaksanakan penataan zonasi/blok seluruh kawasan konservasi skala 1:50.000 yang harus diselesaikan sampai Bulan Agustus  2018.

Selanjutnya dalam rangka optimalnya capaian target Nasional Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang harus diselesaikan pada tahun 2019 maka dipandang perlu dilakukan Forum Group Diskusi Pembahasan NSPK Penataan Blok Pengelolaan Taman Buru Tahun 2018. Dengan demikian diharapkan setiap unsur pelaksana penataan zonasi/blok KSA/KPA dapat segera menyelesaikan penataan zonasi/blok pengelolaan KSA/KPA dan mengimplementasikannya sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

 

Sumber : Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc. - Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini