Bersama Lepasliarkan Penyu di Teluk Palu

Sabtu, 15 Desember 2018

Palu, 15 Desember 2018. Kepala Balai KSDA Sulawesi Tengah didampingi Kepala Seksi Wilayah I Pangi, bersama-sama dengan perwakilan Seksi 2 Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sulawesi, perwakilan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar wilayah Kerja Palu, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Polisi Kehutanan, Pemilik Penyu, dan awak media melakukan pelepasliaran penyu di Teluk Palu.

Satwa yang dilindungi dan terancam punah itu merupakan hasil sitaan petugas BKSDA Sulawesi Tengah dalam kegiatan operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya. Penyu yang dilepaskan berjumlah 4 (empat) penyu yang terdiri dari 1 (satu) ekor penyu sisik (Eretmochelys imbricate) dan 3 (tiga) ekor penyu hijau (Chelonia mydas). Jumlah penyu sitaan ini awalnya berjumlah 10 (sepuluh) ekor , 1 (satu) ekor mati dilokasi, 4 (empat) ekor dilepasliarkan di teluk palu dan sisanya telah lebih dulu dilepasliarkan di pantai Kayu Bura Sail Tomini di kabupaten Parigi Moutong.

Petugas dari BPSPL memasang alat pelacak berupa microchip pada tubuh penyu sebelum dilepasliarkan yang berfungsi untuk mendeteksi keberadaan penyu hingga dapat diketahui apakah penyu itu berada dilaut atau diamankan oleh pihak lain.

Sumber : Balai KSDA Sulawesi Tengah

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini