Kesepakatan Penyelesaian Konflik di TWA Bangko-Bangko antara BKSDA NTB dengan Kelompok Masyarakat Lestari Bangko-Bangko

Selasa, 11 Desember 2018

Lombok Barat, 11 Desember 2018. Bertempat di Kantor Desa Batu Putih, Balai KSDA NTB dengan Kelompok Masyarakat Lestari Bangko-bangko Bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan perambahan di TWA Bangko-bangko dengan seluas 100 ha melalui pengelolaan dan pelestarian kawasan bersama.

Awal mula bahwa perambahan di TWA Bangko-bangko terjadi sejak tahun 80-an dengan luas lebih dari 20-an hektar telah menyebabkan kerusakan hutan. Berbagai upaya penyelesaian permasalahan telah dimulai tahun 1998 mulai sosialisasi, penyuluhan, operasi hingga proses pidana bagi beberapa orang pelaku perambahan, namun hal itu masih belum membuahkan hasil. Sejak tahun 2016, BKSDA NTB dengan dukungan stakeholders termasuk Tenaga Ahli Prodi Kehutanan UNRAM kembali melakukan melakukan upaya intensif proses penyelesaian konflik  dengan melakukan pemetaan sosial, kemudian pendekatan ke masyarakat dan kelompok masyarakat hingga proses inisiasi penyelesaian konflik tersebut.

Proses panjang yang telah dilakukan, pada tanggal 12 Desember 2018, bertempat di Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong, tercapai Kesepakatan Penyelesaian Konflik di TWA Bangko-bangko dengan Kelompok Masyarakat "Lestari Bangko-Bangko" yang anggotanya sebagian besar beraktifitas dan bermukim di lokasi konflik tersebut melalui pengelolaan bersama dalam pelestarian hutan dan pengembangan wisata terbatas di TWA Bangko-bangko. Kesepakatan untuk menyelesaikan konflik  tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Balai KSDA NTB, Kepala Sub Bagian TU, Kepala SKW I Lombok, Kepala Desa, Kepala Dusun dan Anggota Kelombok "Lestari Bangko-Bangko".

Kelompok Masyarakat Lestari Bangko-bangko yang diketuai H. Saleh Tokoh Masyarakat Desa Batu Putih, secara sadar mengakui bahwa kawasan TWA Bangko-bangko merupakan wilayah BKSDA NTB dan selama ini melakukan berbagai aktivitas di lokasi perambahan telah memulai membantu program BKSDA NTB dalam mengembangkan melalui kegiatan wisata terbatas dan restorasi kawasan TWA Bangko-bangko.

Melalui Kemitraan Konservasi ini, Balai KSDA NTB selaku UPT Pengelola TWA Bangko Bangko ingin coba merangkul dengan memberikan payung hukum bagi masyarakat untuk tetap bisa melakukan kegiatan Wisata terbatas dan disaat bersamaan BKSDA NTB mampu mengendalikan pemanfaatan potensi dan pelestarian Kawasan Konservasi.

Kerjasama Kemitraan Konservasi sejatinya adalah konsep dimana "Kawasan Konservasi dari dan untuk Masyarakat". Kawasan konservasi lestari yang mensejahterakan masyarakat merupakan solusi "win-win" yang tentu akan membawa kebaikan bagi kedua pihak. Konsep ini dikenalkan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumbawa Daya Alam dan Ekosistem, Bapak Ir. Wiratno, M.Sc dalam "10 Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi" di Point 1 (satu) bahwa "Masyarakat adalah Subyek Pengelolaan". Dengan kata lain, masyarakat harus terlibat aktif dalam pengelolaan dan pelestarian Kawasan Konservasi.

Kerjasama Kemitraan Konservasi dengan Kelompok Masyarakat "Lestari Bangko Bangko" ini merupakan langkah awal, "Dengan potensi yang begitu besar, semoga Kerjasama selama 3 tahun ini membawa dampak positif bagi kelestarian TWA Bangko Bangko" Ir. Ari Subiantoro, M.P., Kepala Balai KSDA NTB.

Kerjasama yang akan berlangsung selama 3 tahun ini melibatkan seluruh anggota Kelompok Masyarakat Lestari Bangko-bangko dengan rencana luas kawasan yang akan diselesaikan permasalah perambahan adalah 100 hektar untuk mendukung program pelestarian kawasan dan pengembangan wisata alam. Dengan kesepakatan ini diharapkan proses penyelesaian perambahan di lokasi lain di TWA Bangko Bangko dapat dilakukan tanpa adanya konflik dengan masyarakat.

 
Sumber: Balai KSDA Nusa Tenggara Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini