Rabu, 12 Desember 2018
Malang, 12 Desember 2018. Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru gelar Rapat kordinasi pembahasan penanganan keterlanjuran permasalahan jalan dan sarana komunikasi di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di aula Kantor Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru (10/12). Rapat di hadiri 50 (lima puluh orang) peserta yang merupakan perwakilan dari TNBTS, Polres Probolinggo, Armada II Angkatan Laut Surabaya, Inteldam V Brawijaya, Satuan Komunikasi Lanudal TNI AL Juanda Surabaya, Hubdam V Brawijaya, Kogartap III Surabaya (Garnizun), Sekda Propinsi Jawa Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Perum Perhutani KPH Probolinggo, Bappeda Kabupaten Malang, Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo, PT PLN UP2B Jawa Timur dan Subdit Pemanfataan Kawasan Strategis Direktorat PIKA KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Konservas Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Herri Subagiadi, M.Sc., membuka kegiatan didampingi Kepala Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru Ir. John Kennedie, MM. Setditjen KSDAE menyampaikan Apresiasi kepada TNBTS atas prakarsa pengelolaan TNBTS yang melibatkan stakeholder serta progress untuk menangani permasalahan dan tantangan di dalam dan sekitar kawasan dan Apresiasi kepada mitra TNBTS sebagai stakeholder yang turut berperan serta dalam kelola kawasan konservasi. Lebih lanjut Sekditjen KSDAE menyampaikan bahwa sosialisasi prinsip kerjasama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan, memantapkan koordinasi antar pihak, dan mengembangkan kolaborasi pengelolaan TNBTS.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Kawasan konservasi adalah “natural capital” sekaligus “national treasure”. Biodiversity dan bioprospecting akan menjadi tulang punggung dalam bidang pangan, kesehatan dan energi. Hal ini akan dapat terwujud melalui Pengelolaan Kolaboratif sebagai salah satu strategi pengelolaan kawasan konservasi ke depan. Kebutuhan kolaborasi dalam pengelolaan Kawasan Konservasi (TNBTS) merupakan hal yang urgent mengingat pengelolaan sebuah kawasan konservasi tidak dapat dilakukan mandiri oleh TNBTS dan fakta di lapangan terdapat kebutuhan strategis non kehutanan yang tidak dapat terelakan ada di dalam kawasan TNBTS seperti : Jalan, Tower Repeater, sarana prasarana lainnya. Kolaborasi yang dilaksanakan oleh TNBTS juga merupakan implementasi dari mandat pasal 4 Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta PP 28 TAHUN 2011 DAN PP 108 TAHUN 2015.
Kepala Balai Besar TNBTS menjelaskan bahwa dari 22 sarana dan prasarana non kehutanan yang berada di dalam kawasan TNBTS milik 15 Intansi baik sipil maupun militer baru 4 instansi yang sudah memiliki Perjanjian Kerjasama dengan TNBTS sebagaimana diamanatkan oleh P 85 / Menhut-II/ 2014 sebagaimana telah diubah dalam Permenlhk no. p.44/Menlhk/Setjen/kum.1/6/2017 tentang tata cara kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA, yaitu Detasemen Intledam V Brawijaya, Komando Armada II TNI AL Surabaya, Garnizun tetap III Surabaya, dan Perhubungan Daerah Militer V Brawijaya.
Diakhir acara ditandatangani rumusan dan hasil kesepakatan bersama peserta Rapat Koordinasi Pembahasan Penanganan Keterlanjuran Permasalahan Jalan Dan Sarana Komunikasi di Dalam Kawasan TNBTS oleh 22 (dua puluh dua) orang yang merupakan perwakilan instansi yang hadir. Rumusan dan hasil kesepakatan tersebut di harapkan dapat diimplementasikan oleh Instansi yang hadir dan belum memiliki nota perjanjian kerjasama dengan TNBTS sebagai wujud implementasi kolaborasi sekaligus taat produk hukum Republik Indonesia yang mengatur mengenai sarana prasarana non Kehutanan yang ada di dalam kawasan TNBTS.
Sumber : Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0