Sosialisasi Naskah Perjanjian Kerjasama

Selasa, 11 Desember 2018

Medan, 11 Desember 2018. Di Balai Desa Lumban Pinasa Saroha dilaksanakan Sosialisasi Naskah Perjanjian Kerjasama antara Balai Besar KSDA Sumatera dengan Kelompok Tani Lammaju dan  Kelompok Tani Simardasar (28/11). Kedua kelompok tani duduk bersama membahas naskah perjanjian kerjasama tersebut, yang disampaikan oleh tim dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara sebagai narasumber masing-masing : Kepala Sub Bagian Program dan Kerjasama (Elvina Rosinta D., S.Hut. M.I.L), Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan (Amenson Girsng, SP.), didampingi staf dari kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan Bidang Konservasi Wilayah II Pematangsiantar.

Diskusi berjalan lancar dan tanpa hambatan. Diakhir acara kedua  kelompok tani sepakat serta menyetujui rumusan naskah perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Pernyataan dari masing-masing pengurus kelompok tani, yang intinya anggota kelompok bersedia dan siap menaati dan mengikuti arahan/petunjuk dari BBKSDA Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan bertanggung jawab menjalankan amanah menjaga kelestarian kawasan hutan konservasi SM Dolok Surungan.

Suaka Margasatwa (SM) Dolok Surungan merupakan kawasan konservasi dibawah pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sumatera Utara. Pada tahun 1974, ditetapkan statusnya sebagai Suaka Margasatwa (SM) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 43/Kpts/Um/2/1974 tanggal  2 Februari 1974, dengan luas 23.800 Hektar.

Sumber : Melinda Lumban Toruan - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini