Kamis, 06 Desember 2018
Kandangan, 3 Desember 2018 – Kegiatan patroli pengawasan peredaran TSL dilindungi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dilaksanakan oleh tim dari Resort CA Gunung Kentawan. Tim yang diketuai oleh Aris Fadillah, A.Md Polhut SKW I Pelaihari melakukan patroli pengawasan di tempat-tempat penjualan burung berkicau. Salah satunya pada tempat penjualan burung milik Norifansyah yang beralamat di Jalan Bina Bakti Desa Amawang Kiri Muka Kec. Kandangan Kab. HSS ditemukannya 1 (satu) ekor jenis satwa liar dilindungi di tempat kandang terpisah berupa anak elang bondol yang diperkirakan berumur 4 bulan.
Setelah tim patroli melakukan pendekatan dan memberikan arahan serta informasi mengenai larangan memiliki jenis satwa liar dilindungi, si pemilikpun bersedia menyerahkan secara sukarela kepada petugas di lapangan dengan membuat Surat Pernyataan Menyerahkan Secara Sukarela Satwa Liar Dilindungi.
Sesuai arahan Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan, Dr.Mahrus Aryadi,M.Sc mengingat kondisi kesehatannya sangat sehat, elang tersebut dilepasliarkan di kawasan CA Gunung Kentawan keesokan harinya (04/12/2018), dan sebelumnya dirawat serta diberi makan sementara selama satu malam oleh petugas Resort CA Gunung Kentawan sebelum dilepasliarkan oleh tim. (jrz)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0