BKSDA Sulteng Gagalkan Perdagangan Penyu

Minggu, 02 Desember 2018

Palu, 2 Desember 2018. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi berupa Penyu di Wilayah Seksi Konservasi Wilayah 1 Pangi di Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan pada laporan/informasi dari masyarakat bahwa disinyalir adanya perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi berupa Penyu di Kabupaten Parigi Moutong yang selanjutnya atas perintah kepala Balai KSDA Sulteng kepada Kepala seksi Konservasi Wilayah I Pangi agar melakukan intelijen dan patroli Pengamanan Peredaran TSL dengan membentuk Tim Operasi TSL.

Pada hari Sabtu, tanggal 1 Desember 2018, Tim Operasi TSL bersama-sama anggota Polres Parigi Moutong menuju 3 lokasi Target Operasi yang telah ditentukan. Dari Operasi ini Tim berhasil mengamankan 3 tersangka dengan inisial masing-masing IGP, IMS, dan IBM serta barang bukti berupa 10 (sepuluh) ekor Penyu yang terdiri dari 1 (satu) ekor penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dan 9 (sembilan) ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang berasal dari 3 target operasi yaitu Desa Torue Barat, Desa Balinggi, dan Desa Balinggi Jati.

Tim TSL dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Pangi menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Seksi 2 PPLHK. Penyu untuk sementara di titip dalam kandang transit di kantor BKSDA Sulawesi Tengah dan selanjutnya menunggu kesiapan satwa untuk dilepasliarkan, sedangkan 3 (tiga) tersangka diserahkan kepada Seksi 2 Balai PPLHK Wilayah Sulawesi untuk dilakukan proses penegakan hukumnya.

Sumber : Balai KSDA Sulawesi Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini