Polisi Serahkan Satwa Liar dilindungi

Rabu, 22 Maret 2017

Rabu, 22 Maret 2017, Suriyana, warga Kp Cikabon, Parung – Kabupaten Bogor, Jawa Barat  ditugaskan untuk menyerahkan satwa dilindungi Undang-undang berupa seekor Binturung (Arctictis binturong)  oleh seorang Polisi  AKBP Bambang Yudantara yang beralamat di Asrama Brimob Petamburan Jakarta Barat.  Satwa ini sejenis musang anggota suku Viverridae yang bertampang mirip beruang berekor panjang yang biasa ditemukan di hutan primer di Tiongkok Selatan, Burma Indocina, Semenanjung Malaya, Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

Petugas Balai KSDA DKI Jakarta yang menerima penyerahan satwa sangat mengapresiasi tindakan/gerakan masyarakat peduli satwa liar seperti ini, selanjutnya satwa tersebut akan diobservasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk kemudian dilepasliarkan pada habitatnya.

Di masa mendatang diharapkan tidak ada lagi  masyarakat yang memelihara dan memperniagakan satwa dilindungi seperti yang diamanatkan UU No. 5 Th. 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP. No. 7 Th, 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa . (gie_dki)

Sumber: BKSDA DKI Jakarta

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini