Rabu, 22 Maret 2017
Labuhan Ratu, 22 Maret 2017, 3 ekor Satwa dilindungi (PP. No. 7 tahun 1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi) dilepasliarkan di zona inti TN Way Kambas pada periode bulan Maret 2017.
Pada tanggal 6 Maret 2017 ditemukan 1 ekor Kukang (Nycticebus coucang), oleh masyarakat desa Braja Asri, Way Jepara, desa yang berbatasan dengan TNWK, karena tersengat listrik ketika hujan, kemudian diserahkan kepada Satuan Tugas Polisi Kehutanan (Satgas Polhut) Taman Nasional Way Kambas di Labuhan Ratu dalam kondisi hidup dan sehat. Selanjutnya dilepas liarkan di jalur patroli Resort Way Kanan TNWK.
Pada tanggal 18 Maret 2017, 1 ekor buaya muara (Crocodilus porosus) ukuran panjang 4 meter, diserahkan oleh BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah Lampung ke Petugas Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Way Kanan di Plang Ijo, dilepasliarkan di zona inti TNWK lokasi sungai Way Kanan.
Kemudian pada tanggal 21 Maret 2017, juga 1 ekor buaya muara panjang 1,5 meter diserahkan oleh masyarakat desa Sukadana Udik Lampung Timur karena terjebak jaring ikan di sungai Way Mati, pinggir kawasan TNWK. Selanjutnya dilepas liarkan di sungai Way Kali Batin zona inti TN Way Kambas.
Kepala Seksi SPTN Wilayah I Way Kanan, Bpk. Aripin, S.H. yang mendampingi Kepala Balai TN Way Kambas, Subakir, S.H, M.H, menyampaikan “Apresiasi dan penghargaan serta ucapan terimakasih kepada masyarakat dan petugas yang peduli terhadap pelestarian satwa liar dilindungi, atas terjalinnya kerjasama yang baik antar petugas dengan masyarakat serta adanya kesadaran tentang pentingnya perlindungan satwa liar, maka masyarakat secara sukarela menyerahkan satwa liar dilindungi yang ditemukan berada diluar kawasan konservasi”. (walidata TN Waykambas)
Sumber: BTN Waykambas
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0