Menilai Pengelolaan Kawasan Konservasi BBKSDA Sumut

Kamis, 01 November 2018

Medan, 1 November 2018. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara melakukan Rapat Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (METT) lingkup Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Senin dan Selasa, 30-31 Oktober 2018 bertempat di Hotel Grand Antares Medan.

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc.For., dalam sambutannya menjelaskan, bahwa penilaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi khususnya yang ada di wilayah kerja Balai Besar KSDA Sumatera Utara, sangat diperlukan dalam mengukur sejauhmana pengelolaan Kawasan konservasi dalam mencapai tujuannya, terutama pada tingkat tapak.  Hasil penilaian tahun sebelumnya terdapat rekomendasi yang mengharuskan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan di tingkat tapak/resort agar pengelolaan lebih efektif di wilayah kerjanya masing-masing.

“Ujung tombak dari pengelolaan kawasan konservasi berada di tangan Kepala Resort beserta dengan stafnya, untuk itu mari bekerja dengan serius dan sungguh-sungguh, karena baik buruknya kawasan ditentukan oleh kinerja petugas di resort,” ujar Hotmauli.

Lebih lanjut, Hotmauli menjelaskan, bahwa 2 tahun berturut-turut, tahun 2017 dan 2018, Balai Besar KSDA Sumatera Utara sudah melakukan upaya-upaya perbaikan (renovasi) dan pembangunan sarana dan prasarana dibeberapa kawasan konservasi, seperti di TWA. Sibolangit, TWA. Sicikeh-cikeh, TWA. Lau Debuk-debuk, TWA. Holiday Resort dan kawasan lainnya. Pembangunan sarana dan prasarana ini juga dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi.

Sementara itu, fasilitator dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Fitri Noor Ch., S.Hut., MP., dalam pemaparannya menguraikan bahwa METT (Management Effectiveness Tracking Tool) merupakan perangkat yang digunakan untuk mengevaluasi secara mandiri (self assessment). METT sebagai metode yang dipilih pemerintah Indonesia dalam melakukan evaluasi pengelolaan kawasan konservasi (diadopsi sesuai dengan pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia) sebagaimana diatur dalam  Peraturan Direktur Jenderal KSDAE Nomor : P.15/KSDAE-SET/2015.

“Perlu diketahui bahwa METT merupakan target dari IKK-nya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bukan hanya target Direktorat Jenderal KSDAE,” ujar Fitri Noor.

Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengemban tugas untuk mengelola 22 unit Kawasan konservasi (KSA/KPA/TB), 14 kawasan menjadi taget penilaian dan 10 dari 14 kawasan tersebut harus memiliki nilai METT minimal 70 %.  Sesuai dengan arahan dari Direktorat Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE, 10 kawasan konservasi menjadi prioritas peningkatan nilai METT minimal 70 persen pada tahun 2018 adalah CA. Dolok Sipirok, CA. Dolok Sibual-buali, CA. Sibolangit, CA. Dolok Tinggi Raja, CA. Martelu Purba, SM. Siranggas, SM. Dolok Surungan, SM. Karanggading/Langkat Timur Laut, TWA. Sibolangit dan TWA. Danau Sicike-cike.

Berdasarkan hasil sementara penilaian METT terhadap kawasan konservasi di Sumatera Utara selengkapnya sebagai berikut : Cagar Alam (CA). Sibolangit 74 %, CA. Martelu Purba  73 %, CA. Dolok Tinggi Raja 68 %, CA. Dolok Sibual-buali 72 %, CA. Dolok Sipirok 72 %, Taman Wisata Alam (TWA). Sibolangit 80 %, TWA. Danau Sicike-cike 74 %, TWA. Lau Debuk-debuk 62 %, TWA. Deleng Lancuk 48 %, Suaka Margasatwa (SM). Barumun 70 %, SM. Karanggading/Langkat Timur Laut 73 %, SM. Siranggas 73 %, SM. Dolok Surungan 71 %, Taman Buru (TB). Pulau Pini 34 %.  Dari sepuluh kawasan yang ditargetkan untuk kenaikan nilai METT pada tahun 2018 sebesar minimal 70%, telah mencapai target kecuali CA Dolok Tinggi Raja.

Kawasan konservasi yang memiliki nilai METT dibawah target adalah CA. Dolok Tinggi Raja mendapatkan nilai 68 % dan TWA. Lau Debuk-debuk mendapatkan nilai 62 %, dikarenakan beberapa hal yaitu dokumen penataan blok masih dalam proses pengesahan, dan rencana pengelolaan jangka pendek (RKT) belum disyahkan. Kendala ini diharapkan dapat teratasi pada awal tahun 2019 pada saat blok pengelolaan disyahkan dan RKT dapat segera disyahkan.

TWA. Deleng Lancuk mendapatkan nilai 48 %, dikarenakan kegiatan pada tahun 2017 – 2018 tidak dapat berjalan optimal dikarenakan Kawasan ini masuk dalam Zona Merah bencana Gunung Sinabung. Sedangkan Taman Buru Pulau Pini mendapatkan nilai 34 %, dikarenakan belum adanya dokumen penataan blok dan rencana pengelolaan (dalam proses penyusunan), keterbatasan sumber daya dan belum adanya pengembangan pemanfaatan.

Rapat yang berlangsung selama dua hari ini, diikuti oleh 30 orang peserta, yang berasal dari petugas resort konservasi wilayah, seksi konservasi wilayah, bidang konservasi wilayah dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, serta dari beberapa lembaga mitra kerjasama. (Evan)

Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini