Lagi, Nelayan Pengguna Pukat Bandong ditangkap Tim Patroli

Kamis, 01 November 2018

Labuan Bajo, 1 November 2018. Setelah pada Rabu (31/11) tim patroli Taman Nasional Komodo berhasil menangkap dua kapal nelayan yang menggunakan Pukat Cincin (Purse Seine) di Perairan Gilimotang, hari ini (1/11) tim patroli kembali menangkap kapal nelayan yang menggunakan pukat bandong (pukat hela) di Perairan Pulau Pengah. 

Pulau Pengah terletah tidak begitu jauh dari Pulau Papagarang, pulau asal para nelayan tersebut. Perairannya kaya akan terumbu karang dan merupakan zona perlindungan bahari dan tidak diperbolehkan adanya pemanenan. Disisi lain, pukat bandong merupakan salah satu pukat yang dilarang penggunaannya di perairan Taman Nasional Komodo.

Darius Ambu, Polhut BTNK yang menjadi ketua tim patroli tersebut mengungkapkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan pukat bandong lebih besar dari pada pukat cincin. “Pukat akan ditebar saat air laut akan surut dan akan ditarik kembali saat air laut sudah surut. Ikan besar maupun kecil akan terambil begitu pula karang, bahkan sambil pukat ditarik, sebagian nelayan berenang untuk mematahkan karang yang tersangkut pada jaring menggunakan tongkat”

Dari para nelayan, tim gabungan TN.Komodo, anggota Subden B Pelopor Satbrimob Polda NTT serta personil Polres Manggarai Barat menyita pukat bandong dan para nelayan telah dibawa ke kantor Balai Taman Nasional Komodo untuk kemudian diproses lebih lanjut.

 

Sumber : Balai Taman Nasional Komodo

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini