Dinamisnya Populasi Banteng di Padang rumput Long Tua

Kamis, 01 November 2018

Malinau, 1 November 2018 – Banteng Kalimantan (Bos javanicus lowii) merupakan salah satu spesies banteng yang ada di Taman Nasional Kayan Mentarang tepatnya di padang rumput Long Tua SPTN II Long Alango yang saat ini tengah di upayakan peningkatan populasinya oleh Balai Taman Nasional Kayan Mentarang.

Beberapa kegiatan pun dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang banteng tersebut. Salah satunya melalui kegiatan monitoring baik dengan metode pengamatan langsung maupun pengamatan melalui camera trap. Hal itu di lakukan guna mengetahui jumlah individu hingga aktivitas banteng di habitatnya.

Pada awal tahun 2018 di bulan februari lalu, Tim monitoring banteng telah berhasil menjumpai sebanyak 12 ekor banteng, kemudian pada bulan maret sebanyak 14 ekor, dan perjumpaan terbanyak terjadi pada monitoring bulan april hingga mei dengan 20 ekor banteng. lalu mengalami penurunan perjumpaan pada bulan juli hingga angustus yang hanya di jumpai sebanyak 12 ekor tersebar di 4 Blok yakni Blok B 3 ekor, Blok C 1 ekor, Blok D 2 ekor dan Blok F 6 ekor.

Menurut Kepala Balai Taman Nasional Kayan Mentarang Johnny Lagawurin, tidak mudah untuk mengetahui jumlah pasti banteng yang ada di Taman Nasional Kayan Mentarang, mengingat sensitifitasnya yang sangat tinggi terhadap manusia sehingga sulit untuk mendapatkan jarak yang ideal untuk pengamatan langsung. Ada pun melalui camera trap namun masih ada kemungkinan individu yang sama terdokumentasi ganda pada camera trap yang di pasang.

“Kita belum tahu pasti jumlah banteng ini berapa karena kita belum mendapatkan jarak yang ideal pada setiap pengamatan yang di lakukan tim monitoring di lapangan. Kita punya data dari camera trap tapi kemungkinan ada individu banteng yang terdokumentasi ganda. Sementara ini data hasil monitoring terus kita kembangkan untuk kepentingan pendataan dan informasi yang lebih komprehensif.” Ungkap Johnny belum lama ini.

Banteng merupakan salah satu satwa yang di lindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia, salah satunya melalui peraturan menteri nomor : P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa yang di lindungi. Sementara Satus Konservasi banteng ini berdasarkan IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam kategori Endangered (EN) di mana kategori ini khusus untuk satwa yang yang memiliki resiko kepunahan di alam liar di masa yang akan datang.

Sumber : Balai Taman Nasional Kayan Mentarang

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini