Aksi Damai 148 Forum Kicau Mania Kalsel Menolak P.20

Selasa, 14 Agustus 2018

Banjarbaru, 14 Agustus 2018. Gelombang aksi penolakan massa pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi (Permen P.20) masih berlanjut. Setelah sebelumnya aksi penolakan terhadap Permen P.20 ramai terjadi di dunia maya (sosial media). Hari ini, Selasa 14 Agustus 2018 Gabungan Pendemo dari Rajawali Indonesia Banjarmasin, Oriq Jaya, BNR dan Radjawali RI menyuarakan aspirasi penolakan Permen P.20 di halaman Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimanatan Selatan (BKSDA Kalsel).

Ratusan orang dari berbagai komunitas pecinta burung di Provinsi Kalsel tersebut menyerukan beberapa tuntutan. Dalam orasinya, Edi, salah satu perwakilan pendemo, membacakan beberapa tuntutan, yaitu:

Pertama Forum Kicau Mania Kalsel menuntut dicabutnya Permen P.20 karena dianggap mengancam penghidupan mereka. Karena burung sudah menjadi komoditi yang diusahakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Kedua, menuntut Pemerintah agar menindak tegas para pelaku pengrusakan hutan, terutama perusahaan sawit, perusahan tambang batu bara  karena merekalah penyebab terbesar berkurangnya habitat alami burung di Kalsel. Habitat rusak akan berdampak langsung pada berkurangnya populasi burung di alam, imbuhnya.

Menanggapi tuntutan para pendemo, Kepala BKSDA Kalsel, Dr. Mahrus Aryadi, M.Sc., menjelaskan secara làngsung bahwa keluarnya Permen P.20, salah satunya didasari oleh kajian mendalam dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak Tahun 2000.  Dalam kajian LIPI tersebut disebutkan bahwa jumlah populasi burung di Indonesia sudah mengalami penurunan populasi sebesar 50% dari jumlah semula, sehingga beberapa jenis dimasukkan dalam status dilindungi. Sementara di Kalsel sendiri sejak Tahun 2000 s/d 2017, sudah ada sekitar 600.000 ekor burung yang keluar Provinsi. Ini sebuah jumlah yang tidak sedikit, data tersebut merupakan data resmi, bisa jadi jumlah yang keluar lebih dari itu, jelasnya.

Setelah menyampaikan orasi, Kepala BKSDA Kalsel meminta kepada perwakilan pendemo untuk berdiskusi lebih lanjut. Dalam diskusi tersebut terdapat beberapa kesepakatan yang dicapai diantaranya adalah seperti berikut:

Pertama, Kepala Balai KSDA Kalsel menghimbau agar para pemilik burung segera melaporkan jumlah dan jenis burung yang dimiliki kepada petugas. Untuk selanjutnya burung yang sudah teregister di BKSDA Kalsel tersebut, akan diberikan penandaan baik dengan cincin maupun pemberian sertifikat. Proses register dan penandaan ini dimaksudkan untuk mencegah kegiatan penangkapan burung di habitat alam. Masyarakat yang berkeinginan memanfaatkan burung  baik untuk dijual atau cinderamata/dipelihara, dapat memanfaatkan burung dari hasil budidaya (penangkaran).

Kedua, Kepala BKSDA Kalsel menjelaskan bahwa Pemerintah akan  membebaskan alias mengratiskan bagi perorangan atau badan usaha yang berniat mengajukan ijin penangkaran. Langkah ini ditempuh untuk mencegah upaya pemanfaatan burung yang bersumber dari alam dan menggalakkan budidaya oleh masyarakat.

Ketiga, untuk mengakomodir kegiatan perlombaan burung untuk dalam wilayah Provinsi Kalsel, BKSDA Kalsel akan menerbitkan surat ijin untuk membawa burung  yang sudah diregister dan ditandai, untuk kepentingan lomba/kontes. Namun untuk perlombaan di luar provinsi, BKSDA Kalsel belum bisa memfasilitasi, sebelumnya adanya ketentuan lebih lanjut dari Kementerian KLHK yang nantinya dikeluarkan melalui Peraturan Dirjen KSDAE. Proses pendataan dilakukan secara bertahap dan dapat memanfaatkan momen gantangan burung atau proses melatih burung dalam persiapan lomba/kontes.

Keempat, untuk melindungi habitat alami burung di Kalsel, BKSDA Kalsel sedang berupaya menjalin kerjasama dengan perusahaan sawit. Beberapa perusahaan sawit sudah menunjukkan komitmen positif untuk mengalokasikan sebagian area konsesi sebagai areal lindung. Harapannya area lindung di kebun sawit ini dapat digunakan burung liar sebagai habitat alami, katanya.

Kelima, aspirasi terkait tuntutan pencabutan Permen P.20 dari para pendemo, akan segera diteruskan ke Pemerintah Pusat di Jakarta.

Lebih jauh dalam pernyataannya, yang sekaligus menutup diskusi, Kepala BKSDA Kalsel, menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dan saran yang telah disampaikan. Semoga aksi demo dari Kicau Mania dan diskusi bersama ini, dapat menjadi jembatan yang menguatkan bagi upaya konservasi satwa liar khususnya burung di habitat alam di Provinsi Kalsel. (jrz)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini