Kamis, 12 Juli 2018
Muara Jambi, 12 Juli 2018. Tim BKSDA Jambi telah melepasliarkan 8 (delapan) ekor satwa burung beo (Gracula religiosa) di dalam kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang yang bekerjasama dengan Balai PPHLHK wilayah Sumatera, Balai TN Berbak Sembilang dan ZSL. Burung-burung beo tersebut diperoleh dari hasil kegiatan operasi pengamanan peredaran TSL di Wilayah Kabupaten Muara Jambi pada tanggal 11 Juli 2018 ungkap Ka. SKW II Muara Bulian (Wawan Gunawan) yang dilakukan bersama dengan Balai KSDA Jambi, Balai PPHLHK wilayah Sumatera, Polres Muara Jambi.
Burung Beo ini ditangkap dikarenakan tidak terdapat pada kuota tangkap. Oleh karena itu, burung-burung tersebut diserahkan kepada Balai KSDA Jambi untuk dilepasliarkan. Di habitatnya sendiri, burung beo berperan sebagai penyebar biji yang membantu secara tidak langsung dari pertumbuhan tanaman dan pepohonan di hutan basah, hal seperti sangat menakjubkan bagi burung beo yang menjadi primadona pecinta burung akan kebolehan suaranya di alam dan juga peran atraktif dalam pelestarian hutan sendiri.
Jenis burung ini berdasarkan CITES termasuk Appendiks I dimana satwa liar ini dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
“Burung beo jenis ini merupakan satwa yang dilindungi yang tidak boleh dipelihara atau diperdagangkan secara ilegal, oleh karena itu pemanfaatan untuk satwa burung yang dilindungi dapat dilakukan melalui budidaya penangkaran dengan memperoleh izin dari Balai KSDA setempat”, ungkap Tim penanganan konflik Balai KSDA Jambi.
Sumber : Balai KSDA Jambi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0