Kamis, 12 Juli 2018
Waingapu, 12 Juli 2018. Penindakan hukum kepada para pelaku pembuang sampah sembarangan acap kali menemui jalan buntu karena tidak adanya bukti atau saksi. Hal ini pun juga sering dihadapi para petugas Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) yang kawasannya sering dijadikan lokasi pembuangan sampah.
Seperti yang dialami Kepala Resort Bidi Praing, Polisi Kehutanan Penyelia, Kristoforus, ketika memimpin tim patroli rutin pada Kamis (12/7). Mereka menemukan tumpukan sampah berserakan yang tidak jelas siapa pelakunya. Tim akhirnya memutuskan untuk menunda perjalanan mereka dengan maksud melakukan identifikasi sampah-sampah tersebut.
Setelah kurang lebih 1 jam membongkar sampah yang menggunung, tim menemukan titik terang pelaku yang membuang sampah tersebut. Tim menemukan beberapa nota toko yang sama sehingga dapat disimpulkan bahwa toko tersebut merupakan pelakunya. Tim kemudian mendatangi toko tersebut untuk meminta klarifikasi. Pemilik toko mengakui bahwa itu sampah mereka dan bersedia memungut kembali sampah-sampah tersebut. Tak lupa tim meminta surat pernyataan bermaterai untuk ditandatangani agar kejadian ini tidak terulang lagi. Tim menyampaikan bahwa bila kejadian ini terulang, maka akan ditempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(kda&omy/mtlw)
Sumber: Balai TN Matalawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0