Rabu, 11 Juli 2018
Kandolo, 11 Juli 2018. Balai Taman Nasional Kutai melaksanakan sosialisasi peraturan perundangan dan pengelolaan kawasan konservasi kepada masyarakat Desa Kandolo Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional Kutai untuk ikut serta dalam upaya pelestarian kawasan Taman Nasional Kutai.
Tingginya gangguan terhadap kawasan konservasi seperti perambahan hutan, pencurian hasil hutan baik berupa kayu maupun non kayu, penyerobotan areal untuk dijadikan pemukiman dan perladangan, pembakaran hutan dan lain sebagainya menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan dan rusaknya habitat flora dan fauna. Berkaitan dengan pelanggaran – pelanggaran yang terjadi terhadap kawasan hutan oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan, perlu diadakan kegiatan sosialisasi peraturan perundangan.
Dalam kesempatan ini, Kepala Balai Taman Nasional Kutai Bapak Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc. hadir untuk membuka acara sekaligus menyampaikan materi terkait pengelolaan kawasan Taman Nasional Kutai.
Sebanyak ± 50 orang peserta hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari Kepala Desa Kandolo, Ketua RT, Kepala Dusun, Ketua Kelompok Tani, Tokoh masyarakat, Pemuda dan perangkat Desa Kandolo serta mahasiswa KKN dari Universitas Mulawarman. Pada kesempatannya menyampaikan sambutan, Kepala Desa Kandolo menyatakakan bahwa sosialisasi ini penting untuk didengarkan bersama sebagai referensi. Menurut Beliau, materi ini perlu sosialisasi lebih lanjut. Aturan yang sudah ditetapkan, paham atau tidak paham wajib untuk ditaati. Perlu diketahui oleh masyarakat Kandolo bahwa TN Kutai sama dengan pemerintah desa. Ketika peraturan dari pemerintah Kabupaten Kutai Timur turun maka harus dijalankan untuk menegakkan peraturan daerah. Jadi, jika ada aturan dari KLHK turun maka sebagai masyarakat, kita tidak bisa lagi menyalahkan TN Kutai karena itu adalah tugas yang harus dijalankan.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Kutai oleh Kepala Balai TN Kutai, perundangan terkait pengelolaan kawasan Taman Nasional Kutai oleh Dede Nurhidayat S.Hut., Batas dan Zonasi Pasca Enclave oleh Edy Purwanto, S.Hut, Kebijakan Polres Kutai Timur dalam penegakan hukum pengelolaan kawasan TN Kutai oleh Polres Kutai Timur serta undang - undang agraria dan peraturan agraria oleh BPN Kabupaten Kutai Timur.
Dengan adanya sosialisasi peraturan perundangan, diharapkan kerjasama yang baik antara pengelola TN Kutai dan masyarakat sekitar kawasan dapat terjalin. TN Kutai tetap lestari dan masyarakat bisa memperoleh manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan. #TN Kutai
Sumber : Balai Taman Naional Kutai
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0