Lombok, 10 Juli 2018. Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Call Center BKSDA NTB mengenai seorang warga yang memelihara satu ekor Landak (Hystrix brachyura). Berbekal informasi tersebut, Pada hari Selasa 10 Juli 2018 Tim Polhut Balai KSDA NTB langsung menuju lokasi di Dusun Mentoko, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Menurut Pengakuan sang pemilik bahwa Landak yang dimaksud adalah pemberian teman yang telah dipelihara sekitar dua tahun lalu. Sang pemilik sama sekali tidak mengetahui bahwa satwa ini dilindungi, dan setelah diberikan penjelasan dan pengarahan lebih lanjut, akhirnya yang bersangkutan menyerahkan dengan sukarela satwa yang dimaksud kepada Tim Balai Polhut Balai KSDA NTB.
Hingga berita ini diturunkan, satu ekor Landak (Hystrix brachyura) telah diamankan di Kantor Balai KSDA NTB.
Quick Respond / Call Center Balai KSDA NTB. Diperuntukan sebagai Pelayanan aduan masyarakat terkait penyerahan satwa liar, kasus Konflik Satwa, Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Permasalahan didalam Kawasan Konservasi lingkup wilayah kerja Balai KSDA NTB di Provinsi NTB. Melalui Nomor : +6287882030720 (WhatsApp, Telepon dan SMS)
Sumber : Balai KSDA Nusa Tenggara Barat