Inhouse Training Keuangan Balai KSDA Bengkulu Tahun 2017

Selasa, 07 Maret 2017

Bengkulu – 7 Maret 2017. Guna meningkatkan kinerja organisasi dan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan tahun 2017, Balai KSDA Bengkulu berinisiatif untuk menyelenggarakan Inhouse Training Keuangan Tahun 2017 dengan tema “Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas Pertanggungjawaban Keuangan”. Kegiatan ini diselenggarakan di The Madeline Hotel, Kota Bengkulu pada tanggal 6 – 7 Maret 2017.  

Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bapak Edy Subagyo, dan didampingi oleh Kepala Balai KSDA Bengkulu, Ir. Abu Bakar. Turut hadir dalam acara pembukaan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Bapak Ir. Agus Priambudi, M.Sc dan Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan KEMENLHK, Bapak Widyo Haryono, SE.

Pemateri pelatihan ini adalah Inspektur Wilayah I dan Auditor Madya Inspektorat Wilayah I, Bapak Lilik Prasetyo Budi dan Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bapak Widyo Haryono, SE. Peserta pelatihan ini berjumlah 30 orang yang terdiri dari para pengelola keuangan dan tim pengadaan barang/dan jasa Balai KSDA Bengkulu.

Dalam materi yang disampaikannya, Bapak Inspektur Wilayah I menyampaikan tiga hal penting dalam sistem pengawasan organisasi, yaitu berjalannya Sistem Pengawasan Intern Pemerintah, prosedur standar pengelolaan keuangan yang tersosialisasi dengan baik, dan sistem pengendalian gratifikasi. Selain itu, Inspektur Wilayah I menyampaikan lima belas hasil temuan auditor di lingkup Ditjen KSDAE, diantaranya rencana pengelolaan kawasan konservasi belum memadai, pemanfaatan jasa lingkungan air belum sesuai ketentuan, monitoring tumbuhan dan satwa liar belum optimal, kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar tidak efektif, pelaksanaan kerjasama pengelolaan kawasan konservasi tidak optimal, penatausahaan PNBP tidak sesuai ketentuan, pengamanan kawasan konservasi tidak optimal, pengendalian kebakaran hutan tidak optimal, penatausahaan barang persediaan tidak tertib, pengadaan barang/jasa tidak sesuai ketentuan, dan kegiatan SPIP belum sepenuhnya dilaksanakan.

 

Sumber : Balai KSDA Bengkulu

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini