Senin, 14 Mei 2018
Sukadana, 14 Mei 2018. Sebagai bentuk komitmen Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara dan Balai Taman Nasonal Gunung Palung dalam pembangunan tanggul air asin di hutan Mangrove kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) yang berlokasi di Dusun Tanjung Gunung, pihak Pemerintah Daerah membuat papan larangan mengenai larangan melakukan kegiatan illegal di dalam kawasan TNGP. Papan larangan berjumlah 3 (tiga) buah yang dibuat dari bahan allumunium dengan bahan tiang dari kayu ulin/belian. Papan larangan dipasang di sepanjang tepi hutan mangrove di pinggir jalan raya propinsi Siduk-Sukadana yang merupakan batas kawasan TNGP.
Pemasangan dilakukan oleh anggota Resort Tanjung Gunung yang dipimpin langsung oleh Kepala RPTN Tanjung Gunung Bapak Faisal Riza. Pemasangan dilakukan di tiga titik lokasi yaitu: di Sungai Nyirih, Dusun Tanjung Gunung, dan di batas antara Desa Sejahtera dengan Desa Simpang Tiga. Menurut Faisal Riza pemilihan lokasi pemasangan didasarkan karena lokasinya strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat luas. Adanya pemasangan papan larangan tersebut diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya keberadaan kawasan TNGP dan dapat ikut terlibat dalam upaya pelestarian kawasan taman nasional.
Sumber : BTN Gunung Palung
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0