Rabu, 09 Mei 2018
Jayapura, 9 Mei 2018. Upaya meningkatkan kemampuan dan persamaan persepsi dari Tim Penilai agar ada kesamaan dalam menilai DUPAK pejabat fungsional yang menjadi tanggung jawab Tim Penilai UPT, maka Direktorat Jenderal KSDAE mengadakan kegiatan Workshop Peningkatan Kapasitas Tim Penilai Dupak Jabatan Fungsional pada UPT Lingkup Direktorat Jenderal KSDAE yang diselenggarakan di Puri Avia Hotel Bogor dari tanggal 7 -8 Mei 2018.
Beberapa agenda materi paparan disampaikan oleh beberapa narasumber diantaranya oleh Kepala Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Lakana, Munarto, B.Sc.F.,S.P.,M.M, Kepala Bagian Pengembangan dan Penilaian Kinerja Biro Kepegawaian dan Organisasi, Tuntum Rahayu,S.Sos.,M.Hum, Penyuluh Kehutanan Madya BP2SDM, Rita Marsi dan Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian Muda, Yayat Supriatna, S.IP dan Marisa Liyana Salis, S.Sos.
BBKSDA Papua tidak ketinggalan dengan mengirimkan satu orang utusan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Sebagai UPT yang mempunyai pejabat fungsional sebanyak 47 orang (34 Polhut, 10 orang PEH dan 3 orang Penyuluh Kehutanan), maka Tim Penilai Pendahuluan Dupak Fungsional BBKSDA Papua secara profesional harus menilai dengan cermat dan teliti serta menilai secara “obyektif, karena Dupak adalah sesuatu yang istimewa, penting dan wajib dalam karier pejabat fungsional. Karena dengan DUPAK inilah, maka seorang pejabat fungsional mempertanggungjawabkan tugasnya dan menjadi dasar untuk pencapaian kariernya. Dupak merupakan satu-satunya cara seorang pejabat fungsional akan bisa mendapatkan angka kredit untuk bisa naik pangkat atau naik jabatan.
Pejabat Fungsional BBKSDA Papua tentunya mempunyai permasalahan masing-masing, kepentingan masing-masing dan sifat yang berbeda-beda, sehingga hal ini menjadi kompleks dalam pelaksanaannya baik untuk tugas fungsional itu sendiri maupun Dupak yang dinilai, oleh karena itu, maka sangat penting diperlukan kemampuan dan persamaan persepsi dari Tim Penilai DUPAK agar ada kesamaan dalam menilai DUPAK pejabat fungsional yang menjadi tanggung jawab Tim Penilai UPT, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena kurangnya pengetahuan Tim Penilai dalam penilaian Dupak.
Peningkatan kapasitas Tim Penilai Dupak ini tentunya dapat membantu pelaksanaan fungsi pengelola kepegawaian BBKSDA Papua dengan menerapkan prinsip “Hati-Hati Dalam Bekerja Dan Bekerjalah Dengan Sepenuh Hati”. Bagi pejabat fungsional untuk kemudahan pelaksanaan tugasnya dan penyusunan Dupak, maka diperlukan prinsip “Catatlah apa yang kamu Kerjakan dan Kerjakan Apa Yang Kamu Catat”
Sumber : Diah Warastuti - Balai Besar KSDA Papua
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0