Rabu, 09 Mei 2018
Purwakarta, 9 Mei 2018. Kali ini giliran Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Purwakarta Balai Besar KSDA Jawa Barat (BBKSDA Jabar) mendapat penyerahan sukarela satwa liar yang dilindungi Undang-undang (UU) pada Kamis, 10 Mei 2018 pukul 13.30 WIB. Sebanyak 5 ekor satwa liar yang dilindungi UU yang terdiri dari sepasang Binturong (Arctictis binturong), 1 (satu) Ular Sanca Bodo Albino (Python molurus) jantan, 1 (satu) Beo Nias (Gracula religiosa) dan 1 (satu) Burung Bangau Sandanglawe (Cicobia episcopus) diserahkan secara sukarela dari masyarakat yang berinisial AH, berumur 32 tahun, seorang wiraswasta yang beralamat di Purnawarman Selatan RT 053 RW 013 Ds. Sindangkasih Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta kepada Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL SKW IV Purwakarta.
Menurut pengakuan AH satwa Binturong merupakan hibah dari daerah Jawa Tengah, sedangkan satwa lainnya dibeli dari masyarakat sekitar yang sengaja datang ke lokasi perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja, yang selanjutnya dipelihara untuk sementara dan akhirnya diserahkan kepada negara. Saat ini satwa-satwa tersebut dititiprawatkan di Kebun Binatang Bandung untuk mendapat perawatan dan rehabilitasi.
Sebelumnya Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL SKW lingkup Balai Besar KSDA Jawa Barat bergantian mendapat penyerahan sukarela satwa liar yang dilindungi Undang-undang dari masyarakat.
Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0