SM Tasik Serkap & SM Tasik Besar Serkap Siap Tingkatkan Pengelolaan

Rabu, 09 Mei 2018

Pelelawan, 8 Mei 2018. Balai Besar KSDA Riau, menggelar Konsultasi Publik terkait Penyusunan Dokumen Penataan Blok Pengelolaan  SM Tasik Serkap dan SM Tasik Besar Serkap di Grand Hotel Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelelawan Provinsi Riau. Acara di hadiri oleh perwakilan masyarakat sekitar kawasan, unsur pemerintahan daerah, perguruan tinggi setempat dan LSM serta beberapa perusahaan yang berada dibsekitar kawasan. Acara dibuka oleh Ketua Bappeda Kabupaten Pelelawan.

Kegiatan Konsultasi Publik ini untuk memperoleh masukan dan informasi tambahan secara eksternal dari instansi-instansi pemerintah terkait lainnya, masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, berdasarkan masukan-masukan para pihak dalam konsultasi publik, selanjutnya dilakukan finalisasi dokumen “Penataan Blok pengelolaan SM Tasik Serkap dan SM Tasik Besar Serkap”. Serta diharapkan dengan penyusunan penataan blok ini bisa meningkatkan pengelolaan kawasan SM Tasik Serkap dan Tasik Besar Serkap Alam sesuai dengan fungsi dan arah serta tujuan pengelolaannya dan sejalan dengan arah pembangunan disekitarnya.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, serta Peraturan MENLHK Nomor P.76/Menlhk-Setjen /2015 tentang kriteria zona pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, maka Konsultasi publik merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen Blok Pengelolaan SM Tasik Serkap dan Tasik Besar Serkap dalam rangka mendapatkan masukan dari para pihak baik pemerintahan daerah, LSM, perguruan tinggi maupun para pihak lainnya. Dalam penyusunan dokumen blok pengelolaan hal-hal yang menjadi pertimbangan diantaranya adalah adanya nilai penting kawasan baik potensi flora fauna maupun jasa lingkungan, serta kondisi permasalahan yang ada di dalam kawasan. Selain itu dalam penyusunan penataan blok ini senantiasa memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama masyarakat sekitar kawasan dengan tetap mengedepankan aspek dan kaidah konservasi dengan tetap memperhatiakan dan mengedepankan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini